Mukomuko, Infokalimalang.id – Memakan waktu yang sangat Panjang, Sidang gugatan yang di ajukan oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap tiga orang oknum Masyarakat Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akhirnya dinyatakan PUTUS setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko memberikan Keputusannya hari ini. Selasa (06/03/2024).
Perkara ini didaftarkan di PN Mukomuko oleh PT. DDP selaku penggugat yang dikuasakan kepada Kantor Bantuan Hukum Forseti Law Office Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dibawah register nomor 14/SK/PDT/2023/PNMKM yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari penggugat tertanggal 21 Juli 2023.
Sidang gugatan perkara pencurian TBS yang hampir berjalan tujuh bulan ini mulai digelar pada sidang pertama Selasa 22 Agustus 2023, dan diketahui sidang perkaranya berjalan selama 17 kali persidangan di PN Mukomuko.
Sidang keputusan gugatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko atas tiga orang tergugat yakni, Harapandi (50 tahun), Rasuli (54 tahun) dan Ibnu Amin (44 tahun) yang ketiganya adalah warga Malin Deman, Kecamatan Ipuh, kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu.
Dalam sidang pamungkas ini para tergugat diwakili oleh Advokat Yayasan Kanopi Hijau Bengkulu dan LBH Respublica, beranggotakan Irvan Yudha Oktara, SH, Reza Rachmat Barkah, SH, Deni Azhardi, SH, Ridhotul Hairi, SH, Saman lating, SH.,C.Me, Firnandes Maurisya, SH., MH, Riyan Franata, SH., C.M., dan FikriSurya, SH.
Sedangkan dari kubu penggungat PT. DDP hadir Kuasa Hukumnya dari Forseti Law Office Jakarta yakni, Iman Nul Islam N, S.H., M.H., Hendrawan Agusta, S.H., M.H., Raaf Sanja Halatta, S.H., Yulian Falufi, S.H., M.H. dan Adiya Setiawan, S.H., A
Dalam amar keputusan ber-Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Mkn yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Mukomuko yakni Hakim ketua: Vidya Triananda, S.H., M.H. dan Hakim Anggota: Marlia Tety Gustyawati, S.H., M.H. didepan kedua Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, Ketiga tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Adapun tiga Pokok Perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di jatuhkan oleh hakim kepada tiga tergugat ini yakni:
• Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut:
1. Para tergugat menghalag-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125 Milik Penggugat.
2. Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125 Milik Penggugat.
3. Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125 Milik Penggugat., dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain.
• Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Fakta hukum Seputar Perkara ini:
• Wilayah atau Area yang diperkarakan tersebut merupakan HGU 125 milik Penggugat yang sah, dibuktikan dengan dokumen lengkap yang digelar dalam sidang ini (Fakta Persidangan).
• Tanaman sawit tersebut ditanam, dipupuk hingga berbuah oleh Penggugat (Fakta Persidangan).
• Para Tergugat tidak pernah menanam, memupuk di area HGU 125 milik Penggugat tersebut (Fakta Persidangan).
• Para Tergugat bukanlah anggota Kelompok Tani Tanjung Sakti, dan Kelompok Tani Tanjung Sakti bukan pula berada di Desa Serami Baru melainkan di Desa Sibak (Fakta Persidangan).
• Para Tergugat sendiri bukanlah warga Desa Serami Baru Kecamatan Malin Demang melainkan warga desa lain yaitu Desa Sibak Kecamatan Ipuh (Fakta Persidangan).
• Para Tergugat hadir dan mengaku-ngaku lahan sawit tersebut milik kelompoknya setelah puluhan tahun ditanam, dikelola dan dipanen oleh Penggugat (Fakta Persidangan).
• Para Tergugat tidak pernah menunjukkan satu lembar buktipun kepemilikan lahan di atas HGU 125 milik Penggugat (Fakta Persidangan).
Melalui Kuasa Hukum Penggugat Iman Nul Islam N, S.H., M.H., yang didampingi Hendrawan Agusta, S.H., M.H., kepada media ini ia menjelaskan, merasa lega setelah melalui proses sidang yang cukup Panjang, akhirnya kebenaran dan keadilan itu terbukti dan datang juga diruang sidang ini, yang menyatakan secara hukum lahan yang bersertifikat HGU nomor 125 tersebut adalah sah milik Penggugat.
Lanjutnya Iman,” Perkara ini cukup memberi kita Pelajaran yang sangat berharga khususnya bagi Masyarakat, Ketika kita belum mengetahui secara jelas dan nyata bukti otentik dan dokumen keabsahan lahan atau kebun orang lain yang bukan milik kita, mendingan tidak usah ikut-ikutan yang pada akhirnya membawa kita kedalam perkara hukum, dan mendatangkan banyak kerugian, yang didapat tidaklah seberapa tetapi konsekwensinya begitu besar,’ Tutupnya.
(Nopi)