Negara Indonesia adalah negara yang berkembang dengan berbagai permasalahan yang ada. Permasalahan sosial, ekonomi, politik, hukum dan lainnya. Fenomena yang telah terjadi beberapa tahun ini adalah sebuah fenomena sosial mengemis online.
Mengemis online menjadi jalan nafkah yang mudah dan tanpa bersusah payah. Praktik mengemis online banyak terdapat di beberapa platform media sosial. Berdalih hiburan, faktanya membuat citra negara tercoreng.
Negara menjamin rakyatnya dengan melindungi kesejahteraan sosialnya. Sebagaimana termaktub dalam Pancasila, sila ke-5 yang berbunyi “Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ini adalah janji dari pemerintah Indonesia untuk menyejahterakan rakyatnya.
Faktor Penyebab Mengemis
Mengemis adalah sebuah tindakan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain untuk memberikan bantuan yang biasanya berbentuk uang. Mengemis banyak terjadi di daerah perkotaan karena padat penduduknya. Pengemis mengharapkan dengan padatnya penduduk bisa mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.
Fenomena sosial mengemis online di media sosial untuk mendapatkan gift dari followers adalah perbuatan yang kurang bermartabat. Ini menunjukkan moral yang perlu perbaikan. Bekerja lebih terhormat karena memiliki harga diri yang tinggi berbeda dengan mengemis yang mempunyai harga diri yang rendah.
Melansir dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh, dari hasil penelitian Tateki dkk pada 2009, penyebab dari perilaku mengemis adalah:
1. Tidak memiliki kemampuan untuk bekerja
2. Tidak memiliki modal untuk usaha
3. Tidak memiliki skill untuk bekerja
4. Tidak memiliki pilihan lainnya
5. Menyukai pekerjaan mengemis
Selain di atas, ada penyebab lainnya mengapa seseorang memilih pekerjaan mengemis yang relevan dengan kehidupan kesejahteraan masyarakat yaitu:
1. Minimnya lapangan pekerjaan
2. Laju pertumbuhan penduduk yang pesat
3. Faktor alam atau terjadinya bencana
4. Pribadi yang malas
5. Kemiskinan
Mengemis baik online maupun offline merupakan tindakan yang merendahkan harga diri sendiri dan tidak bermartabat. Meminta-minta tanpa mau berusaha untuk bekerja menjadi sebuah aib bagi seseorang bagi orang yang berakal sehat.
Fenomena sosial mengemis online ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan regulasi yang jelas. Jika semakin lama dibiarkan bisa mengganggu stabilitas nasional.
Bagaimana Hukum Mengemis Online
Fenomena sosial mengemis online di media sosial banyak menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Mengemis merupakan tindakan ilegal yang bisa dipidana.
Aturan mengenai mengemis ini tertuang dalam KUHP pasal 504 dan pasal 505. Pasal 504 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang mengemis di muka umum diancam dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
Pasal diatas belum menyebutkan secara jelas tentang mengemis online, hanya aturan secara umum bahwa mengemis di muka umum bisa dipidana. Mengemis dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi terjadinya tindak kriminalitas.
Mengemis online adalah sebuah perbuatan meminta belas kasihan orang lain (followers) agar memberikan gift (uang) kepadanya yang dikemas dengan konten menghibur seperti model konten mandi lumpur, konten joget dan lainnya.
Mengemis secara online tentu bisa dilihat dalam jangkauan yang lebih luas dan mendunia. Tentunya ini menjadi aib sebuah negara karena menampilkan perbuatan mengemis yang merendahkan citra dan martabat pembuat konten dan secara umum adalah negara yang membebaskan rakyatnya berbuat demikian.
Era konten digital dengan konten video lebih banyak dinikmati banyak orang terutama aksi kontroversi yang menghibur pada masyarakat Indonesia. Apakah pemerintah diam saja melihat fenomena ini?Secara khusus aturan mengenai mengemis online belum ada di Indonesia.
Ditemukan sebuah peraturan menteri tentang mengemis online ini. Hukum tentang mengemis online terdapat dalam Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
SE Mensos 2/2023 berisi himbauan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Aturan ini sangat jelas, dan diharapkan platform media sosial yang memfasilitasi konten-konten seperti ini segera mengambil kebijakan agar konten yang masuk tidak terindikasi masuk pidana.
Solusi Mengatasi Fenomena Sosiala Mengemis Online
Fenomena Sosial mengemis online harus segera diatasi. Jika dibiarkan maka akan semakin banyak yang akan melakukan tindakan yang sama. Pemerintah harus tegas karena jika berlarut-larut maka perbuatan mengemis online tersebut akan disematkan negara lain kepada negara kita.
Tantangan penyebaran berita dengan cepat secara daring yang banyak dijumpai di media online maupun media sosial adalah penyebaran informasi yang mudah diakses siapapun. Diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi hal ini.
Upaya mengatasi mengemis online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah melakukan program transmigrasi
2. Melakukan edukasi tentang meningkatkan moral dan harga diri
3. Menegakkan hukum terhadap pengemis online secara manusiawi
4. Platform media sosial bertindak tegas memblokir konten pengemis online
5. Memberikan bantuan / santunan kepada pengemis online
Ketegasan berbagai pihak terutama pemerintah, platform media sosial dan masyarakat dalam memberantas fenomena sosial mengemis online ini sangat dibutuhkan. Dengan regulasi yang ada diharapkan bisa dijalankan dengan baik.
Pemberian edukasi penyuluhan meningkatkan moralitas perlu diupayakan dalam semua lini kehidupan baik di masyarakat, sekolah, instansi pemerintah sampai keluarga. Edukasi adalah proses untuk menyadarkan dari perbuatan yang keliru.
Masyarakat perlu mengingat dan menyadari bahwa aktivitas mengemis online itu akan mencoreng nama baik pribadi dan negara kita. Oleh karena itu kesadaran untuk berhenti melakukan tindakan tersebut sangat diperlukan. Semoga negara kita bisa terkenal karena potensi yang baik dqn positif bukan justru sebaliknya sesuatu yang negatif.