Sunggal,10/01/2025
Malang nasib pasien kangker serviks warga dusun 2 desa lalang kecamatan Sunggal kab Deli Serdang
Chairani usia 43 tahun penderita kangker serviks
Yang saat ini di rawat di rumah sakit Adam Malik
Harus menanggung pembayaran biaya 5% dari biaya jasa perawatan dan lain nya,
Sementara BPJS Chairani yang menunggak juga pijat desa dan warga yang membayarkan nya,
Setelah BPJS aktif,pihak rumah sakit meminta biaya tambahan denda 5% dari jasa tindakan dan pelayanan,
Pihak desa lalang dan kepala dusun 2 desa lalang coba berkomunikasi ke rumah sakit dengan minta keringanan biaya denda 5% tersebut,
Namun sewaktu di tanyakan ke pegawai rumah sakit umum Adam Malik,yang tidak mau menyebutkan nama nya menolak,dengan alasan ini aturan dari bpjs kata nya,
Yang kita sayang kan BPJS berkomitmen dengan subsidi silang Masalah iyuran bpjs,tapi kenapa masyarakat yang benar benar tidak mampu tetap dikenakan biaya denda padahal sudah memiliki surat keterangan SKTM dari desa setempat,
Kasus Chairani ini juga sudah di laporkan ke dinas sosial Deli Serdang,namun jawaban dari salah satu pegawai dinas sosial kabupaten Deli Serdang
di akhir tahun dari bulan November sampai bulan Januari tahun depan nya tidak ada pembiayaan untuk masyarakat yang sakit ,
Berarti masyarakat yang tidak mampu tidak boleh sakit dari bulan November sampai Januari tahun berikut nya,miris hati kita mendengar jawaban ini
Padahal dalam UUD 1945
Pasal 34 mengatur tentang tanggung jawab negara dalam memelihara pakir miskin dan anak anak terlantar,
Jadi di mana sebenar nya UUD 1945 ini sekarang,dan untuk siapa sebenar nya UUD 1945 ini di berlakukan.
Dan rumah sakit umum Adam Malik ini milik negara atau milik swasta makanya tetap harus membebani masyarakat tidak mampu untuk berobat
Berapa rupanya anggaran yang diterima rumah sakit umum Adam Malik dari pemerintah hingga harus membebani masyarakat miskin