More
    BerandaNasionalPesan Kapolda, Tangkap Sebelum Tawuran, Hukum Pemilik dan Pemegang Senjata Tajam

    Pesan Kapolda, Tangkap Sebelum Tawuran, Hukum Pemilik dan Pemegang Senjata Tajam

    Pesan Kapolda, Tangkap Sebelum Tawuran, Hukum Pemilik dan Pemegang Senjata TajamFoto: Istimewa
    Pesan Kapolda, Tangkap Sebelum Tawuran, Hukum Pemilik dan Pemegang Senjata Tajam
    Foto: Istimewa

    InfoKalimalang.News, jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau kepada aparat baik dari TNI, Polri, dan aparat pemerintahan setempat untuk mencegah aksi tawuran dengan cara memantau setiap akses dan saranan yang dipergunakan oleh para remaja tersebut.

    “Saya mau mengajak masyarakat berperan aktif melek informasi dengan memantau setiap akses yang dipakai para remaja untuk tawuran, salah satunya Medsos,” kata Karyoto saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023).

    Ia menuturkan, saat ini fenomena tawuran telah menjadi hal-hal yang biasa saja karena kerap terjadi hampir tiap minggu.

    “Sungguh miris, tawuran bisa dipesan melalui akun Medsos (IG dan Facebook) semua pelajar memiliki akses tersebut,” ungkapnya.

    “Kemudian senjata yang digunakan juga banyak ragamnya, ada yang plat besi dibentuk seperti celurit kemudian diasah bahkan yang saya dengar adanya senjata air gun yang dimodifikasi menjadi senjata api yang dapat menembakkan peluru tajam dari jarak 10 hingga 20 meter, Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.

    Atas dasar keresahan tersebut, Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh aparat di Jakarta Utara, untuk dapat menangkap sebelum terjadinya tawuran.

    “Tangkap sebelum tawuran,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan, bagi para remaja yang memiliki dan memegang senjata tidak pada waktu dan tempatnya akan dikenakan hukuman.

    “Memegang dan memiliki senjata tidak pada waktu dan tempatnya ada hukumnya, begitu pula dengan perbuatan. Memukul, menghina, merugikan orang lain itu ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)-nya, pungkasnya.

    (Sumarno)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img