Infokalimalang.News, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun AS Panji Gumilang melalui Tim kuasa hukumnya dari LBH Hade Indonesia Raya menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (21/072023).
Sebelumya, Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy menyatakan telah mencabut gugatan yang ditujukan kepada Mahfud MD sejak Kamis 20/07/ 2023 kemarin atas permintaan kliennya.
Hendra mengaku, alasan pencabutan gugatan itu karena kliennya menilai Mahfud MD sebagai orang baik.
Selain sesama alumni HMI, Mahfud MD juga dianggap telah memberikan pernyataan positif tentang Al Zaytun dan santri-santrinya.
“Selanjutnya ada yang kami gugat dalam proses gugatan yaitu RK yang akan kita gugat tentunya permintaan dari klien kami,” ungkap Hendra.
Namun Hendra enggan menyebutkan alasan gugatan tersebut.***
Toni