Oleh : Anto Bangun (KC FSPMI Labuhanbatu)
Infokalimalang.id, Labuhanbatu – Kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang tidak lagi melalui riset harga-harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan, dan nilai kenaikan tidak sebanding dengan kenaikan harga komponen KHL adalah sebuah bentuk terus berlangsungnya sistim kebijakan upah murah di negeri ini.
Dampak kebijakan upah murah ini secara keseluruhan berpengaruh kepada stabilitas ekonomi karena turunnya daya beli masyarakat.
Sebagian besar publik kurang memahami pemicu rendahnya daya beli masyarakat adalah kebijakan upah murah. Kebijakan ini muncul karena fungsi pengawasan pemerintah terhadap penerapan upah minimum yang belum optimal, serta adanya indikasi persekongkolan antara pengusaha dan pemerintah.
Publik beranggapan protes Buruh terhadap pemerintah atas penerapan kebijakan upah murah ini hanyalah untuk menguntungkan kepentingan kaum Buruh saja, padahal bila dilihat dari rantai ekonomi perjuangan kaum Buruh untuk menolak kebijakan upah murah adalah untuk perjuangan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,
Keluhan para pedagang dipasar-pasar tradisional dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akibat dagangannya tidak laku, turunnya harga beberapa harga komoditi pertanian yang mengakibatkan petani menjerit karena merugi sebuah kondisi yang kerap ditemui pada hari-hari ini.
Sepinya pembeli terjadi karena daya beli masyarakat menurun. Daya beli yang rendah artinya masyarakat tidak memiliki cukup uang atau kemampuan ekonomi untuk membeli barang-barang, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya upah yang diterima oleh Buruh. Ketika upah tidak sebanding dengan biaya hidup, maka Buruh akan mengalami kesulitan membelanjakan uangnya sehingga daya belinya menjadi terbatas.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Buruh yang jumlahnya mencapai puluhan juta bukan hanya berperan sebagai penghasil produk (produsen), tetapi juga sebagai konsumen yang membeli dan menggunakan produk tersebut. Upah yang rendah mengakibatkan menurunnya konsumsi oleh Buruh, yang pada akhirnya mempengaruhi seluruh rantai ekonomi.
Artinya umlah Buruh yang mencapai puluhan juta jumlahnya merupakan pasar bagi sejumlah barang, baik barang prodak pertanian maupun industri, sehingga bila daya belinya menurun maka akan berdampak tidak lakunya berbagai jenis barang.
Pemerintah juga perlu memahami bahwa Buruh memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan upah yang layak, Buruh akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat secara keseluruhan. Peningkatan konsumsi ini akan menggerakkan sektor perdagangan, industri, dan layanan, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Fenomena kebijakan upah murah adalah gambaran rantai dampak ekonomi dan sosial yang bisa terjadi akibat ketidakmampuan suatu bisnis dalam memasarkan produknya. Ketika barang tidak laku di pasaran, stok menumpuk di gudang, menyebabkan perusahaan harus menanggung biaya produksi yang tinggi tanpa adanya pemasukan yang cukup. Akhirnya, perusahaan mengalami kerugian berkelanjutan yang memaksanya menutup operasional.
Penutupan perusahaan ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja. Banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan secara otomatis meningkatkan tingkat pengangguran. Tingginya angka pengangguran ini berpotensi meningkatkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi, seperti meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas, serta menurunnya daya beli masyarakat. Pada akhirnya, semua ini berdampak pada stabilitas keamanan, karena masalah ekonomi yang tidak teratasi dapat memicu konflik sosial dan ketidakstabilan di suatu wilayah.
Penolakan kebijakan upah murah yang digagas oleh pemerintah bersama dengan para kapitalis sejatinya bukan hanya menjadi tannggung jawab pekerja saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan.
Karena dampak dari kebijakan upah murah ini kepada masyarakat secara keseluruhan, adalah sangat wajar ketika Buruh melakukan aksi penolakan upah murah atau menuntut kenaikan Upah Minimum sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan dasar pokok hidup manusia, masyarakat yang terdampak seperti, pedagang, pengusaha UMK, petani dan nelayan,ikut mendukung bersama-sama melakukan aksi, kebersamaan adalah kunci dari keberhasilan perjuangan.***