More
    BerandaHUKUMDitlantas Polda Kepri Menghimbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik...

    Ditlantas Polda Kepri Menghimbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui Pesan Whatsapp

     

    Batam,INKA NEWS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di bawah komando Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat Kepulauan Riau dan para wisatawan terkait serangkaian pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Rabu (7/2/2024).

    “Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” Ucap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

    “Perlu diingat, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

    Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

    “Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

    “Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” tutur Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

    Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 7 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.(Maman)

     

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img