More
    BerandaNasionalDodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan Minta Seluruh Tempat Hiburan...

    Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Asahan Ditertibkan

    Asahan-Infokalimalang.id |Diduga seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pemerintahan Kabupaten Asahan menerima upeti dari seluruh pengusaha karaoke hal ini sudah bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 karena beroperasi di luar jam operasional kerja yang telah di berlakukan oleh Pemerintah.

    Diketahui bahwa, ada 7 tempat SPA , 7 tempat hiburan malam dan beberapa organ tunggal, orkes dan band, tempat blyard , video game hingga yang diduga beroperasi di atas jam 12:00 Wib. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan waktu jam operasional bagi pelaku usaha, yaitu:

    1. Club Malam dan Diskotik buka mulai pukul 20:00 Wib – 23:50 Wib,
    2. BAR dan Karaoke Senin-Kamis buka 13:00 Wib -18:00 Wib dan 20:00 Wib-23:50 Wib pada hari Jumat buka 15:00 Wib dan pada hari Sabtu dan Hari Libur buka 10:00 Wib -23:50 Wib.
    3. Organ Tunggal, Orkes dan Band, Tempat Bilyard , Video Game harus sudah selesai pukul 23:50 Wib dan Panti Pijat selesai pukul 10:00 Wib.

    Hal ini di sampaikan Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Ketum DPP LSM Gemmako Asahan/Sumut) pada 18 Juni 2024.
    Saya menilai ketidakmampuan seorang pemimpin daerah dapat kita lihat dari hal kecil saja sudah tidak mampu apalagi untuk hal besar.

    ” Selama dipimpin Bupati Asahan H Surya BSc penindakan tempat hiburan malam beroperasi secara bebas diduga para instansi terkait tiap bulannya menerima upeti”, ucapnya.

    Lanjutnya, Saya berharap kepada H Surya BSc Bupati Asahan untuk segera mengintruksikan kepada anggotanya melalui Camat Kisaran Barat dan Camat Kisaran Timur, Kasat Pol PP Asahan dan Kantor Disporapar Asahan bersama -sama melakukan penindakan serta menertibkan seluruh lokasi tempat hiburan malam, spa dan langsung lainnya karena sudah bertentangan dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan ” Masyarakat Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter” serta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum “, pungkasnya.

    Amin Harahap/Dodi Antoni 

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img