Empat tambang timah jenis rajuk upin ipin hajar kawasan kolong citralen
tim media melihat adanya aktivitas tambang timah dikolong Citralen Bacang kecamatan bukit intan kota pangkalpinang kepulauan bangka belitung
Dengan ada nya tambang timah rajuk upin ipin tim mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut dan kepengurusan seperti yang kita lihat jelas empat tambang timah upin ipin masih bekerja
Disini tim mendapatkan informasi kepengurusan tambang timah tersebut dari saudara Fa mengatakan saya hanya sebagai jaga tambang timah saja dan untuk masalah yang lain saya kurang paham disini kita tidak menerima unit ponton tambang timah lagi cukup empat unit ponton saja ungkapnya terhadap wartawan
Padahal perusak tambang timah tau dengan larangan sebagai berikut
Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
(PENULIS BAMBANG ATMAJA)