More
    BerandaGirlGirl: Ini Lho 8 Kriteria Pakaian Muslimah Syari

    Girl: Ini Lho 8 Kriteria Pakaian Muslimah Syari

    Kriteria pakaian muslimah syari menjadi pembahasan menarik bagi para muslimah. Bagaimana fashion muslimah yang seharusnya dikenakan? Outfit yang stylish, cantik, anggun, elegan dan tetap syar’i menjadi pilihan para muslimah di masa saat ini.

    Banyak pilihan menarik dengan berbagai model yang tetap bisa dipakai para muslimah, baik anak-anak, para gadis, maupun dewasa. Bagaimana Islam mengatur pakaian muslimah ini?

    Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang ulama hadits, menulis sebuah buku berjudul Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fi Kitab wa Sunnah (dalam terjemahan Bahasa Indonesia berjudul Jilbab Wanita Muslimah) telah menjelaskan syarat atau kriteria pakaian muslimah syari.

     

    1. Kriteria pakaian muslimah menutup seluruh tubuh, kecuali yang biasa nampak (wajah dan telapak tangan).

    Kriteria pakaian muslimah syar’i sudah banyak diketahui oleh para muslimah. Semuanya ini karena pesatnya dakwah kaum muslimin, baik secara online maupun offline.

    Dakwah online memegang peran sangat penting karena siapa saja terutama para remaja, yang notabene sebagai anak muda yang akrab dengan internet mudah untuk mengaksesnya.

    Para muslimah semakin aware dengan cara mereka berpakaian. Situasi ini dimanfaatkan para pebisnis fashion untuk membuat berbagai model pakaian muslimah.

    Ibu-ibu pengajian sangat antusias menyambut ngetrend nya baju muslimah. Mereka adalah penyumbang terbesar dari semakin pesatnya bisnis fashion muslimah ini.

    Para gadis sebagai anak muda tetap bisa menggunakan outfit muslimah yang stylish dan syar’i. Jiwa muda dan ketentuan syar’i tetap bisa dipadukan dengan baik dan eye catching.

    Para influencer dan artis muslimah pun banyak dijumpai. Komunitas hijrah dan pengajian artis menjadi trend yang berkembang pesat saat ini.

    Kesadaran para muslimah untuk berhijab secara syar’i disambut dunia fashion dengan menelurkan berbagai fashion busana muslim. Perlengkapan busana muslimah mudah diperoleh, dari cadar, kaos kaki, kaos tangan, manset,aksesoris busana muslim hingga berbagai model busana muslim.

    Salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para muslimah agar busana yang mereka kenakan sesuai syar’i adalah busana tersebut menutup seluruh tubuh, selain yang dikecualikan untuk ditutup yaitu wajah dan telapak tangan.

    Perintah ini, sesuai firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 59.

    “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan istri orang yang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu, agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu orang. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “

    Pernyataan “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, menurut Imam Abu Hazm bahwa jilbab yang diperintahkan ini, menurut Bahasa Arab adalah menutup seluruh tubuh, bukan sebagian saja.

    Menurut Imam Al Husain Abu Muhammad Al Baghawi didalam buku Tafsir Al Baghawi menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang dipakai wanita yang merangkapi khimar (kerudung yang tidak menutup dada) dan pakaian yang biasa dipakai di rumah.

    Kata “mengulurkan” pada kata “mengulurkan jilbabnya” bersifat mutlak. Dengan mengulurkan jilbab maka perhiasan seperti anting-anting dan kalung akan tertutup dan tidak nampak.

    Seorang muslimah dilarang memperlihatkan “perhiasan” mereka kepada laki-laki ajnabi (asing) dan boleh diperlihatkan kepada mahramnya (bukan muhrim, karena muhrim bermakna orang yang sedang ihram).

     

    2. Kriteria pakaian muslimah tidak untuk berhias.

    Jilbab adalah sebuah pakaian sebagai bentuk pemuliaan dan penjagaan diri terhadap wanita. Jilbab yang dipakai dilarang untuk diniatkan sebagai pakaian untuk berhias.

    Larangan ini terdapat di dalam kitab suci Al Qur’an, salah satunya dalam Surat Al Ahzab ayat 33.

    “ Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah! Juga, janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!”

    Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menjelaskan bahwa Islam melarang keras perbuatan tabarruj yang disebarkan dengan perbuatan syirik, zina, mencuri, dan perbuatan haram lainnya. Dasar pelarangan ini diambil dari kisah baiatnya kaum muslimah kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam, dan Nabi melarang tabarruj ini.

    Tabarruj adalah perbuatan wanita yang menampilkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya disembunyikan; segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

     

    3. Kriteria pakaian muslimah, kainnya harus tebal dan tidak tipis.

    Produk fashion muslimah menjadi bagian gaya hidup para muslimah untuk tampil trendi. Stylish dan tetap syar’i menjadi bagian kehidupan para gadis remaja untuk berpakaian sesuai selera mereka.

    Kriteria pakaian muslimah selanjutnya adalah kainnya harus tebal dan tidak tipis. Kain yang tebal akan menutupi aurat dan apa yang dibalik kain. Sedangkan kain tipis akan mengekspos sesuatu yang dilarang untuk ditampakkan.

    Sabda Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi wassalam, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dalam hadits riwayat Muslim.

    “Di antara yang termasuk ahli neraka adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.”

    Kata “berpakaian tapi telanjang “ adalah memakai pakaian yang kainnya tipis sehingga lekuk tubuh terlihat. Hal ini menandakan bahwa dia belum menutup auratnya secara sempurna karena lekuk tubuhnya masih kelihatan.

     

    4. Kriteria pakaian muslimah, kainnya harus longgar dan tidak ketat.

    Syarat selanjutnya dari pakaian muslimah yang syari adalah kainnya harus longgar dan tidak ketat. Pakaian longgar tidaklah menampilkan lekuk tubuh. Longgar, tidak ketat, dan tidak tipis menjadi serangkaian syarat busana muslimah.

    Pakaian ketat walaupun menutup kulit masih menampilkan lekuk tubuh sehingga bisa memfitnah laki-laki. Sehingga pakaian dengan potongan yang longgar bisa menutupi lekuk tubuh para muslimah.

    Islam melindungi dan memuliakan kaum wanita. Dari sisi pakaian diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kejahatan pada mereka. Menutup pintu fitnah lebih diutamakan agar terhindar dari kemaksiatan dan munculnya kerusakan dari perbuatan tersebut.

    Dalil dari kriteria pakaian muslimah ini adalah kisah Usamah bin Zaid. Beliau diberi rasulullah baju qibthiyah yang tebal.

    Saat beliau ditanya kenapa bajunya tidak pernah dipakai, beliau menjawab baju tersebut diberikan kepada istrinya agar dipakai. Kemudian rasulullah menasehati agar istri beliau memakai pakaian dalam yang biasa dikenakan di rumah agar tidak nampak lekuk tubuh a menggambarkan bentuk tulangnya.

    Betapa Islam sangat peduli terhadap kaum wanita. Bagaimana perlindungan yang begitu serius dari masalah pakaian sampai masalah kecil yang dianggap sepele sebagian orang tidak luput dari pengawasan Islam.

     

    5. Kriteria pakaian muslimah, tidak diberi wewangian atau parfum.

    Seorang wanita saat keluar rumah dilarang menggunakan wewangian atau parfum. Hal ini menjadi kepedulian Islam terhadap kaum wanita agar mereka tidak diganggu orang oleh orang jahat.

    Larangan nabi berkaitan wewangian ini bersifat umum meliputi pewangi badan dan pakaian. Para ulama mengharamkan wanita saat keluar rumah memakai wewangian karena bisa membangkitkan nafsu birahi laki-laki.

    Hadits yang diriwayatkan Muslim dan Abu Awanah dari Zainab Ats Tsaqafiyah, bahwasanya Nabi pernah bersabda:

    “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian. “

    Sebuah larangan yang tegas disebutkan Nabi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari, bahwa Nabi bersabda:

    “ Perempuan yang memakai wewangian, lalu dia lewat di hadapan laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina.”

    Larangan di atas sebagai bentuk perlindungan Islam terhadap kaum wanita. Hendaknya para wanita senantiasa waspada dalam menjaga dirinya.

     

    6. Kriteria pakaian muslimah, tidak menyerupai pakaian laki-laki.

    Tidak menyerupai pakaian laki-laki adalah syarat kriteria pakaian muslimah syar’i. Pelarangan ini terjadi karena hal ini termasuk dari dosa-dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum wanita.

    Pelarangan ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda:

    “ Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat, yaitu: orang yang durhaka kepada orang tuanya, wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki, dan dayyuts (laki-laki yang tidak cemburu dan tidak peduli dengan kejelekan istrinya).”

    Pelarangan ini bersifat umum, yang meliputi gaya berpakaian, gaya bertingkah laku, sifat dan perilaku. Perlu dipahami bahwa yang membedakan pakaian laki-laki dan wanita berpedoman kepada apa yang pantas dipakai laki-laki dan perempuan, serta sesuai dengan perintah Allah Ta’ala.

     

    7. Kriteria pakaian muslimah, tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir.

    Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir adalah syarat ketujuh dari kriteria pakaian muslimah syar’i. Pelarangan ini berkaitan dengan dilarangnya kaum muslimin tasyabbuh atau menyerupai orang-orang kafir dalam segala hal, termasuk pakaian.

    Prinsip dasar syariat Islam ini sangat ditekankan oleh Islam kepada pemeluknya. Pendalilan dari perilaku tasyabbuh ini bisa dilihat pada Al Qur’an Surat Al Mujadalah ayat 22.

    Perilaku tasyabbuh adalah perilaku yang dilarang karena:

    • Kesamaan perilaku lahir antara dua pihak bisa menimbulkan keterkaitan hati sehingga menggiring pada kesamaan akhlak dan perilaku.
    • Perbedaan perilaku lahir, bisa memisahkan dan menjauhkan diri dari apa yang bisa menyebabkan kemurkaan Allah Ta’ala.
    • Kesamaan perilaku mengakibatkan pembauran sehingga hilanglah perbedaan lahir orang-orang yang mendapat petunjuk dan tidak.

     

    8. Kriteria pakaian muslimah, tidak untuk mencari popularitas.

    Memakai jilbab adalah sebuah perintah yang jika ditaati akan mendapatkan pahala yang bisa dirasakan saat hari perhitungan nanti. Perintah ini hukumnya wajib sehingga sebuah perintah dari Allah dan Rasul-Nya yang mulia tidak layak dibandingkan dengan dunia yang hina.

    Popularitas adalah salah satu keindahan dunia yang banyak dicari oleh manusia secara umum. Tidak jarang untuk mencapai sebuah popularitas menempuh perkara-perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala.

    Menghalalkan segala cara terkadang ditempuh untuk memuaskan nafsu belaka. Karena indahnya popularitas membuat pemiliknya bisa terlena.

    Rasulullah melarang popularitas sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. “ Barangsiapa memakai sebuah pakaian dalam rangka mencari popularitas di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”

    Dijelaskan oleh Imam Asy Syaukani dalam bukunya Nailul-Authar (II: 94) menjelaskan bahwa yang dimaksud pakaian popularitas adalah sebuah pakaian agar mudah dikenali di tengah orang banyak. Pakaian ini berbeda dari kebanyakan orang pada saat itu baik dari segi warna atau lainnya. Sehingga dia mendongakkan pandangannya dan dia bersikap sombong dan angkuh terhadap mereka.

     

     

    Kriteria pakaian muslimah syar’i yang dijelaskan oleh Imam besar Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani ada 8. Syarat kriteria pakaian ini sesuai dengan petunjuk dan bimbingan dari Rasulullah.

    Syarat tersebut yaitu: harus menutup seluruh badan kecuali yang biasa nampak yaitu wajah dan telapak tangan; bukan pakaian ditujukan sebagai perhiasan; tidak tipis sehingga tergambar lekuk tubuh; longgar dan tidak ketat; tidak diberi wewangian; tidak menyerupai pakaian laki-laki; tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir; dan tidak untuk mencari popularitas.

    Para muslimah, seyogyanya tetap menjaga diri dalam berpenampilan. Outfit yang dikenakan boleh stylish dan sesuai karakter pemakainya, akan tetapi tetap syar’i. Penampilan kita termasuk menjaga syi’ar agama. Bijaklah berpenampilan dengan sebaik-baiknya.

     

     

     

     

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img