Infokalimang. News, Maluku – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar Kegiatan “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan secara serentak (hybrid/Daring dan Luring) dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, Rabu (9/8/2023).
Giat ini wajib dilaksanakan di setiap Kanwil dengan segmentasi audiensi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pada tingkat Kanwil, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Maluku Drs. Marasidin Siregar, BcIP., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Ernie Nurhayanti Toelle, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Ari, dari Aparat Penegak Hukum meliputi Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara serta Petugas Pemasyarakatan, JFT Perancang PUU, JFT Analis Hukum dan JFT Penyuluh Hukum yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku dengan total peserta 50 (lima puluh orang).
Kegiatan Sosialisasi Serentak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-78 dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum dan selanjutnya Sambutan disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly secara virtual dengan dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yaitu I. Wayan Sudirta, S.H.,M.H, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Dr. Topo Santoso dan Dr. Yenti Garnasih.
Dalam sambutannya, Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D menyampaikan terimakasih atas sumbangsih pemikiran/gagasan para pihak dalam lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Produk UU KUHP sebagai salah satu Magnum Opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan” tegasnya.
Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pada Tahun 1963.
“Kegiatan Sosialisasi UU KUHP di hari ini menjadi booster yang efektif terhadap pemahaman konsep pembaharuan hukum pidana karya anak bangsa,” ujar Kakanwil Maluku kepada media.
Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lanjutnya, memberikan terobosan baru dalam peradaban hukum di Indonesia.
“Mengingat KUHP tersebut masih dalam masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan menunggu untuk berlaku efektif, maka Pemerintah melalui Kemenkumham aktif untuk memberikan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada setiap pihak terkait, salah satunya adalah masyarakat,” jelasnya.
Dengan harapan, tegas Kakanwil, tidak terjadi kekeliruan dalam hal penafsiran dan pengimplementasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terima kasih atas sinergitas yang terjalin antara semua Aparat Penegak Hukum di Maluku bersama Kantor Wilayah dalam mendukung pembaharuan hukum nasional dimulai dari semangat kolaboratif pemangku kepentingan di Maluku,” pungkasnya.
(Sumarno)