Media info kalimalang rabu 22/05 hampir seluruh wartawan bergabung dengan LSM ( lembaga swadaya masyarakat ) rejang lebong melakukan aksi damai dengan berjalan kaki mulai dari depan masjid agung baitul makmur jalan sukowati menuju gedung dprd rejang lebong.
Di depan Gedung DPRD Para wartawan dan LSM di sambut dengan Barisan Polisi juga Polwan( Polisi Wanita ) .Ishak Burmansyah Sebagai spokisman menyuarakan aspirasi para wartawan dan LSM yang ikut bergabung menolak Undang-Undang.penyiaran no 32 tahun 2o22 ” saya hadir di sini adalah mewakili para wartawan dan lsm rejang lebong menyampaikan aspirasi untuk menolak Undang-Undang penyiaran tersebut .Karena di anggap telah melakukan perubahan Undang-Undang yang lebih tinggi Yaitu Undang-Undang 1945 bahkan isinya Sangat melukai Hati Seluruh wartawan di Seluruh Indonesia hingga membatasi Kebebasan wartawan yang sudah diatur Oleh Undang-Undang pers no 40 tahun 1999.
Ishak Nurmansyah minta agar Suara wartawan dan LSM pada hari ini yang di suarakan agar di sampaikan ke DPR pusat sebagai Catatan menolak Secara resmi Undang-Undang penyiaran no 32 tahun 2022.
” Saya minta kepada ketua DPRD dapat melanjutkan sampai di tingkat pusat agar mereka mendengar Suara kami ,Undang-Undang ini sangat merugikan insan pers juga LSMÂ Kami menolak Secara Resmi Undang-Undang No 32 tahun 2022 karena akan melebur Undang-Undang no 14 tahun 2018 Tentang keterbukaan informasi publik
“aksi ini wajar di lakukan karena kegiatan ini juga di lakukan di daerah lain dan suara ini akan di teruskan ketingkat Pusat ” jelas Mahdi
Mengingat Cuaca dan banyaknya Hal hal penting yang akan di sampaikan penanggung Jawab kegiatan Demo Syapri Bersama perwakilan Demo bersepakat dengan Ketua DPRD dan Kapolres penyampaian di teruskan di Dalam Ruang Rapat Tingkat dua Gedung DPRD
Ketua DPRD Mahdi Husen SH di dampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon SH S.i.K.M.H
Mempersilakan beberapa orang perwakilan Pers dan LSMÂ untuk memasuki Gedung
Di ruang Rapat DPRD Ishak Burmansyah menyampaikan langsung Bahwa Undang-Undang no 32 tahun 2022 telah menciderai Undang-Undang No 14 tahun 2018
” Bahwa Undang-Undang penyiaran ini telah merampas hak wartawan di dalam keterbukaan informasi publik.
Juga kami mengkritik pemerintah masalah insprastruktur masih banyak yang rusak dan belum sama sekali di bangun kami juga mohon pihak DPR untuk di sampaikan kepada pemerintah daerah”Sampai Ishak
“Semua Aspirasi yang disampaikan saya Sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong menerimanya dan merupakan Agenda penting bagi kami untuk segera melanjutkan Ke Pusat”.
Juga masalah pembangunan jalan yang belum di bangun nanti akan segera di rapatkan dan dilaporkan ke pemerintah daerah ,
Kapolres AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON SH.SiK.M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kegiatan Aksi Demo berjalan lancar Aman tertib dan damai.acara di lanjutkan  dengan photo bersama.
KAPERWIL PROVINSI BKL MEDIA ANALISNEWS GROUP/ KARNI