Kisruh Sengketa lahan Tak Kunjung Usai , Di Duga Camat Cipatat Merubah Atas Kepemilikan yang Sah Di Ganti Nama Orang lain? APH di Harapkan Periska
Bandung Barat, Kecamatan Cipatat
Perselisihan tanah di daerah Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat tak kunjung Usai Hingga Menimbulkan polemik di masyarakat, terutama yang mempunyai hak tanah tersebut, hal ini di utarakan oleh Cornelis Selaku Kuasa hukum dari Ahli waris sdr Wawan.
Iya menambah bahwa tanah milik warisan dari kakeknya Darja (alm) tersebut sudah menjadi warkah yang sah yg sudah di tanda tangani oleh kepala Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat ( Naryo ) beserta di tanda tangani oleh saksi yaitu selaku kadus setempat Cucun dan Sekretaris Desa Kertamukti ( Herdiana ).
Dengan diterbitkannya warkah tanah tersebut maka sudah menjadi produk hukum yang kuat dengan di dasari oleh Leter C Desa tahun 1961.
Cornelis p mengemukakan bahwa warkah tersebut di batalkan oleh Camat kecamatan Cipatat ( Faisal ) di ganti dengan atas nama orang lain dengan dasar salinan C tahun 1981 yang tidak jelas asal usulnya.”imbuhnya”
Hal ini membuat kecewa sebagai kuasa hukum di karenakan warkah tersebut di batalkan sepihak oleh Camat kecamatan Cipatat (Faisal) di duga ada indikasi curang atau menerima uang Sogokan dari pihak lain.
Cornelis p mengemukakan hasil musyawarah di Desa sudah tidak ada masalah dan telah terbit warkah.
Seorang Camat tidak boleh semena mena membatalkan warkah karena warkah merupakan produk Desa.
Di tempat terpisah, ketika di konfirmasi awak media Elan Setiawan SH. Jum’at 04/10/24
“Menurut pendapat Saya selaku praktisi hukum bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, begitu pula dengan tanah yg berdasarkan girik C, harus mendahulukan girik C yang terbit lebih awal “Yurispudensi putusan MA Nomor : 976 K/Pdt/2015
Lebih lanjut,Dan mengenai warkah yang di rubah itu pendapat saya sebagaimana definisi Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah, jadi jika memang ada perubahan dan atau pembatalan meskinya melalui putusan atau setidaknya penetapan dari pengadilan negeri setempat agar mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Untuk Berimbang nya pemberitaan tim investigasi awak media Mecoba untuk mengkonfirmasi ke kantor kecamatan Cipatat Bandung Barat, namun tidak ada di kantor, Jum’at 04/10/24
Perlu diketahui , jika memang ada perubahan dan atau pembatalan meskinya melalui putusan atau setidaknya penetapan dari pengadilan negeri setempat agar mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat tidak boleh sepihak harus berdasarkan UUD yang Berlaku.
Atas persilihan ini di harapkan PJ bupati Bandung Barat Ade Zakir agar menjadi tumpuan, dan di harapkan juga kepada Aparat penegak hukum (APH) agar periksa camat Cipatat. “Tegasnya”