Infokalimalang. News, Jakarta – Ketua Dewan perwakilan daerah (DPD), La Nyala Mattalitti menyebut pihaknya mengusulkan lima poin proposal kenegaraan untuk melakukan amandemen UUD 1945. salah satu usulnya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
Usulan itu di berikan setelah DPD menggelar sidang paripurna tertanggal (14 juli 1923). dalam sidang paripurna tersebut, DPD memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
La Nyalla mengucapkan poin pertama proposal kenegaraan dari DPD ini ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. nantinya, kata la Nyalla, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Kemudian, MPR nantinya berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden.
“MPR yang memilih dan melantik presiden. serta MPR yang mengevaluasi kinerja presiden diakhiri masa jabatan,” ujar la Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2023).
Kedua, MPR membuka peluang ada anggota berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non partisan. selama ini anggota DPR berada dari anggota partai politik.
La Nyalla menilai tidak adil bila proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol. menurutnya anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan ketua umum partai.
“Sehingga anggota DPR RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” ujarnya.
Kemudian proposal ketiga, la Nyalla usul utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom – up. komposisi utusan daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli nusantara.
(Suyono)