Asahan-Infokalimalang.id
Kegiatan melanggar hukum yang terjadi setiap hari di SPBU 14.212.291 Air Joman tampaknya dapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH),Jumat 14/03/2024.
“Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 mengatakan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)Â tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Mendengar bunyi UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sudah seharusnya aparat penegak hukum (Polisi) menangkap pelaku kejahatan mafia solar dan pemilik SPBU karena diduga telah bekerjasama dalam penjualan BBM bersubsidi,herannya lokasi SPBU 14.212.291 tidak jauh dari Polsek dan Koramil Air Joman tapi tidak membuat takut para penjahat tersebut.
RS (50) warga air joman dan seorang ketua suatu lembaga mengatakan bahwa dia mengecam keras permainan yang ada di SPBU 14.212.291 Air Joman dan terjadinya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH),disini saya menduga pihak kepolisian sudah ada jatahnya makanya mereka diam saja tentang aktivitas yang melanggar hukum di SPBU 14.212.291,ucap RS.
AC warga Desa Banjar Kecamatan Air Joman pengusaha Beko diketahui membeli BBM solar bersubsidi dengan menggunakan sebuah mobil yang Tankinya telah dimodifikasi dan dapat menampung 2000 liter,terang RS.
RS (50) warga Air Joman juga mengatakan diduga SPBU 14.212.291 telah terjadi pungli terhadap konsumennya yang membeli BBM jenis Pertalite karena kita ketahui BBM jenis Pertalite bukan lagi BBM bersubsidi,cetus RS.
Pertamina UPT Depot Kisaran diminta menindak SPBU 14.212.291 Air Joman yang terlibat melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 agar menyetop pasokan BBM ke SPBU 14.212.291.
Dan Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi,SIK,MM,MH agar memerintahkan Kanit Ekonomi IPDA. Komang Sri Ayu Komala untuk menangkap AC warga Desa Banjar pelaku mafia solar bersubsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman,cetus RS.
Awak media yang tergabung dalam PJAK (Persatuan Jurnalis Anak Kisaran) coba melakukan konfirmasi kepada Kanit Ekonomi Polres Asahan IPDA. Komang Sri Ayu Komala melalui telepon seluler tentang tidak adanya tindakan yang dilakukan unit ekonomi polres Asahan terhadap mafia BBM bersubsidi AC warga Desa Banjar tapi telpon tidak diangkat dan pesan chat yang dikirim tidak berbalas sampai berita ini diterbitkan jawaban tidak didapat dan terkesan bungkam. (Tim)