More
    BerandaDAERAHPolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tawuran Pelajar yang Menyebabkan Korban Luka Berat

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tawuran Pelajar yang Menyebabkan Korban Luka Berat

    Bekasi,INKA NEWS – Pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 17:38 WIB, terjadi tawuran antara kelompok pelajar dari SMK Karya Guna 1 dan SMK Karya Guna Bhakti 1 serta SMK Karya Guna 2 di daerah Ganda Agung, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, seorang pelajar berinisial A (16 tahun) dari SMK Karya Guna 1 mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm dan lebar 3 cm, serta mengalami retak pada tulang kepala. Korban saat ini masih dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Kota Bekasi.

    Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polsek Rawalumbu dan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, diketahui bahwa tawuran tersebut terjadi di depan Klinik Pratama Bakti, Ganda Agung. Personil polisi langsung menuju ke lokasi dan mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan 11 orang anak sebagai pelaku. Dua di antara mereka, berinisial SD (16 tahun) dan MA (16 tahun) dari SMK Karya Guna Bhakti 1, diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Kedua pelaku ini diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit bergagang kayu.

    Sementara itu, sembilan pelaku lainnya, berinisial GM, ZM (15 tahun), RS, (15 tahun), AB (16 tahun), HH (17 tahun), MR (17 tahun), MG (16 tahun), SBN (16 tahun), MI (16 tahun), dan RA (17 tahun) dari SMK Karya Guna 1, SMK Karya Guna 2, dan SMK Karya Guna Bhakti 1, diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan lima senjata tajam, terdiri dari tiga celurit milik pelaku SBN dan HH, satu parang jenis golok milik BN dan MR, serta barang bukti berupa pakaian korban.

    Atas perbuatan mereka, dua pelaku yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP terancam hukuman penjara selama 9 tahun, sementara sembilan pelaku lainnya yang diduga melanggar Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak terlibat dalam tindakan kekerasan dan menghargai perbedaan.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img