Info Kalimalang – Perpanjangan masa jabatan 122 Kepala Desa (kades) juga 693 anggota BPD Selasa 23/07 di GOR (Gedung Olah Raga) jalan merdeka Kelurahan Pasar Baru Rejang Lebong Oleh Bupati Drs. Syamsul Effendi MM.
Secara normatif selama ini masa jabatan Kades (Kepala Desa) hanya 6 tahun dan di perbolehkan menjabat selama 3 periode sejak diberlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang jabatan kades berubah menjadi 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat sebanyak 2 periode
Untuk penambahan masa jabatan 8 tahun adalah waktu yang cukup panjang Syamsul berharap Semua Kepala Desa mampu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Desa. “Saya yakin semua Kepala Desa (Kades) juga BPD yang baru sudah di kukukan dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah dalam Rangka menunjang Semua programkan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan Daerah dan kesejahteraan semua lapisan Masyarakat, juga untuk penggunaan Dana Desa (DD) juga anggaran dana desa (ADD) lebih tepat sasarannya dalam rangka meningkatkan perekonomian Desa Masing masing” Pesan Syamsul.
Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Rejang Lebong Suradi Ripai SP MSi. menyampaikan hanya 120 kepala Desa yang hadir saat ini, namun pelantikan tetap 122 Kades (kepala desa) pada saat ini yg dikukuhkan.
“122 Kepala Desa Tetap Di kukuhkan meski yang hadir hanya 120 kepala Desa (kades) karena 2 Desa tersebut belum mempunyai Kades definitif masih pejabat Sementara (PJS) yaitu Desa Belumai 1 (satu) dan Desa Air Kati Kecamatan PUT (Padang Ulak Tanding)” Jelas Suradi. Kedua Desa tersebut masih menunggu hasil dari Proses Pengganti antar waktu (PAW)” tutup Suradi .