Ogan Ilir, Infokalimalang.id,-Sebanyak 8 orang yang di duga pemilik ponton penambang Pasir ilegal yang sedang beroperasi di Kawasan Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Berhasil di amankan Polsek Tanjung Raja.
Menurut keterangan masyarakat sekitar yang juga sedang melakukan aktifitas penambangan pasir, penangkapan tersebut terjadi sekitar lebih kurang pukul 10:00 WIB dimana ponton tersebut sedang melakukan Aktifitas Penambangan.
” Tadi sekitar jam 10:00 WIB lebih kurang ade rombongan Polisi dari polsek Tanjung Raja datang menghampiri ponton yang lagi narik pasir,” ucap salah satu warga sekitar pada awak media.(selasa,06 Agustus 2024)
Ia juga menambahkan saat proses penangkapan polsek Tanjung Raja berhasil menangkap 8 Orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan pasir, dimana 3 orang warga Desa Seridalam yang bernama Jon, Deni dan Can, kemudian seorang warga Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang bernama Sebi serta 4 Orang Warga Palembang,”terangnya.
Untuk memastikan Kebenaran penangkapan tersebut awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Yudho Prabowo, SH memalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp.
“Ao, ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Bripka Prayudho menambahkan, bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir. (tim)