Palembang, Infokalimalang.id – Kepemilikan atas tanah milik dr. AK. Ansyori Sp.,M.,M.Kes kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh Zulkifli Sitompul SH. sebelumnya, dr. Ansyori juga pernah digugat dan selalu menang dalam 13-14 Putusan di PTUN dan PN.
Dalam perkara No.51/G/2024/PTUN-PLG, Zulkifli Sitompul mengaku pemilik tanah yang diperoleh dari Syarif Zubair. Padahal baik Syarif Zubair maupun Zulkifli Sitompul pernah menggugat dr. Ansyori dan semua kalah baik di Pengadilan Negeri di tingkat PN maupun di tingkat PK.
Tergugat II Intervensi melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Hj. Nurmalah, S.H., MH.,CLA, Zulfatah S.H, Fitrisia Madina S.H.,MH, Rini Susanti Sari S.H, Dr. Henny Natasha Rosalina S.IKom., S.H.,MH, dan Wahyu Nuari Alaska S.H. Dimana Dr. Hj. Nurmalah memberikan jawaban dalam agenda sidang saksi dan keterangan Ahli.
“Tadi Ahli yang dihadirkan adalah saksi Dr. Yagus menyatakan sertifikat atas nama dr. Ansyori baik yang nomor SHM 8210 maupun yang sudah dipecah menjadi SHM 16816 itu adalah tetap sah, dan secara hukum itu adalah alat bukti yang terkuat dan sempurna,” Ujarnya.
Sementara dari keterangan saksi fakta Hj. Eka Novianti SH.,MH menerangkan bahwa benar sebelum perkara dengan Zulkifli Sitompul, dr. Ansyori pernah digugat oleh Syarif Zubair di tahun 2014 pada perkara 167 sampai tingkat PK dan di menangkan oleh dr. ansyori.
“Jadi tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh dr. Ansyori sesuai SHM 16816 adalah sah milik dr. Ansyori,” Tegasnya.
Selaku Kuasa Hukum, Dr. Hj. Nurmalah SH.,MH.,CLA optimis bahwa gugatan tersebut pasti di tolak, karena tidak punya legal standing.
“Mengaku sebagai pemilik padahal sudah dinyatakan gugatnya ditolak baik di Pengadilan Negeri (PN) karena SHM 8210 itu pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan pemecahan ini adalah sama merupakan bagian dari pada SHM 8210,” Pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh Dr Natasa yang juga merupakan salah satu Kuasa Hukum Dr Ansyori, Pihaknya tidak habis pikir kenapa sudah kalah beberapa kali tapi masih terus menggugat.
“Memang Advokat adalah petarung tapi kalau kalah terus kan dikira kita bodoh, padahal memang tidak ada dasar untuk menggugat,” Tambahnya.