Palembang, Infokalimalang.id – Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak Rp 2.247.299.409 tahun anggaran 2022, Senin (5/8/2024).
Sidang lanjutan yang diketuai Majelis hakim Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan enam saksi yakni, Hendri Aprian Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Sumsel tahun 2022, Rio ST Direktur CV Hasta Karya, Dedi Andika Kontraktor. Serta Achmad Feryansyah Kontraktor, Ahmad Efendi dan Dodi Efriansi selaku Fungsional pengadaan dan Jasa (Pokja).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 719.681.378,62 sebagaimana dakwaan penuntut umum menjerat tiga terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mencecar pertanyaan terkait saksi Rio ST selaku pemilik atau Direktur CV Hasta Karya yang dipinjam oleh terdakwa Indra.
“Saksi Rio, apakah benar CV Hasta Karya mendapatkan proyek pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca?,” tanya hakim kepada Saksi Rio selaku pemilik perusahaan
Mendapat pertanyaan tersebut, Saksi Rio menjawab tidak mengetahui karena perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Indra melalui saksi Dedi. Ia juga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa Indra dan tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak, FHO, PHO dan CCO.
“Saksi Dedi yang mengurus perusahaan, saya hanya dapat uang sebesar Rp 2 juta, Rp 5 juta dan terakhir Rp 1 juta, dari saksi Dedi atas pencairan proyek USB tersebut,” Terang Rio.
Lanjut Rio, Indra tidak pernah minta izin kepada dirinya untuk melakukan tanda tangan. Untuk stempel perusahaan, Dedi yang pegang karena Dedi yang mengurus perusahaannya. Bahkan, saksi Dedi yang membantu terdakwa Indra membuat penawaran dan menguploud ke LPSE.
Saat persidangan, Saksi Dedi mengakui bahwa dia yang membantu terdakwa Indra meminjam CV. Hasta Karya dan tidak menampik bahwa telah mendapatkan fee proyek.
“Saya hanya dapat 1 persen Rp10 juta yang di bagi dengan Rio, total yang saya dapat Rp 23 juta, untuk pencairan uang muka,” Ucap Dedi.
Hal senanda juga disampaikan Saksi Ahmad Feriansyah yang juga sebagai kontraktor, Ia juga mengakui ikut membantu melengkapi dokumen proyek USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca dan menerima uang Rp 5,2 juta, dari pembuatan dokumen RAB, upload dokumen serta vetifikasi, diberi dari Dedi.
Tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto, Arief Budiman bertanya kepada Saksi Hendri Arpian, saat perencanaan pembangunan USB apakah Kabid SMA masih dijabat Masherdata atau sudah dijabat oleh Joko Edi Purwanto?.
Mendengar pertanyaan tersebut, Saksi Hendri Arpian mengatakan bahwa pada saat perencanaan KPA, Kabid SMA saat itu masih dijabat oleh Masherdata.
Sedangkan Murulam Simbolon salah satu tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menegaskan kepada enam saksi yang dihadirkan apakah pernah melihat kliennya menerima uang atau sesuatu dari proyek tersebut.
“Kepada semua para saksi terkait pembangunan USB ini, apakah saudara pernah melihat Pak Joko Edi Purwanto menerima uang atau sesuatu,” tanya Marulam.
Para saksi kompak menjawab Tidak pernah melihat, tidak pernah pernah mengetahui, tidak pernah.
Majelis Hakim menegaskan kepada saksi bahwa mereka harus berani bertanggung jawab terkait peminjaman perusahaan dalam pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca tersebut.
Usai persidangan, Hapis Muslim selaku tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto menekankan bahwa para saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya dalam perkara dimaksud. Bahkan menurut Hapis, ke enam saksi telah menjelaskan bahwa tidak pernah tahu atau melihat jika kliennya menerima sesuatu dari proyek USB tersebut.
“Tadi Saksi Hendri Arpian selaku Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Sumsel mengatakan, kalau pada saat pelaksanaan tender proyek pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Joko Edi Purwanto belum menjadi Kabid SMA namun masih dijabat oleh Masherdata dan itu berdasarkan keterangan dari saksi sebelumnya Agusrah,” Beber Hapis.
Lanjut Hapis, Point kedua, dari keterangan saksi CV Hasta Karya mengatakan tidak ada yang mengenal dengan Joko Edi Purwanto.
“Saksi Rio Direktur CV Hasta Karya tadi mengatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan saksi menegaskan terdakwa Indra hanya meminjam perusahaannya melalui saksi Dedi. Tetapi ada yang kontradiktif dari keterangan saksi ini karena dia mengatakan baru tahu perusahaannya dipinjam saat pemenangan,” Ungkapnya.
“Sedangkan untuk memenangkan tender proyek harus ada proses pendaftaran, pelengkapan administrasi dan sebagainya,” Imbuh Hapis.
Terkait keterangan saksi dari ULP atau Pokja, penuntut umum menunjukkan bukti berkas berita acara persiapan dengan dua berita acara yang berbeda. Pertama, penuntut umum menunjukkan bukti berita acara hanya ada tanda tangan Joko Edi Purwanto.
“Namun, bukti berita acara yang ditunjukkan oleh ULP ada dua tanda tangan yaitu Pak Joko selaku KPA dan ada tanda tangan PPTK pada saat itu atas nama Nasrul, nah ini yang masih menjadi debat tebel majelis hakim tadi,” Terangnya.
Lanjut Hapis, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut, baik dari awal sampai penentuan pemenang tender.
“Dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa memang kliennya tidak terbukti menerima uang dalam proyek USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca sebagaimana yang dituduhkan. Dari 6 saksi yang dihadirkan tadi tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan klien kita Pak Joko. Bahkan saksi tadi juga kompak menegaskan tidak pernah melihat atau mengetahui bahwa klien kita menerima uang atau sesuatu dari perkara ini,” Tutupnya. (Rian)