terlihat jelas SPBU 24.331.154.jl.jendral sudirman kec.toboali Kabupaten Bangka selatan, Diduga melakukan penyalah gunaan Terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak( BBM) Bersubsidi jenis pertalit.
Terpantau oleh awak media Sekitar pukul 23.43. WIB,26/ Febuari 2024 , team awak Media sampai di spbu 24.331.154.dan melihat beberapa pengendara roda dua yang Tangki motor udah di modifikasi mengantri di spbu dan sebgaian pengerit
awak media mencoba menghubungi pengurus spbu tersebut atas nama ( Gry)selaku manager spbu 24.331.145. Melalui peasan singkat saat konfirmasi pertama masih terlihat conteng dua namun tidak ada jawaban dari pihak spbu.24.331.154.konfirmasi kedua dengan GRY tiba tiba pesen kita konfimasi terlihat conteng satu di duga diblokir pesan singkat lewat waasap
lanjut tim mencoba konfirmasi dengan pengerit yang lagi mengisi bbm jenis pertalite saat diminta keterangan dari pengerit dengan satu persatu kabur dari spbu.24.331.154..di duga seakan akan di sengaja oleh pihak spbu jangan di berikan konfirmasih dengan siapapun
SPBU.24.331.154. tersebut dianggap mengabaikan peraturan kementerian Energi’ dan Sumber Daya Mineral ( ESDM)Telah menegaskan bahwa BBM bersubsidi jenis pertalite hanya boleh disalurkan kepada Pengguna langsung bukan untuk di jual Kembali.
Hingga berita ini dipublikasikan team awak media akan terus berupaya mengkonfimasi pihak-pihak terkait termasuk GRY pengurus spbu untuk mendapatkan klarifikasi, Terkait permasalahan ini.,
perundangan undangan, pasal 18 ayat 2 dan ayat 3, peraturan PERESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG penyediaan,penribusian dan harga jual eceran harga bakar minyak ( Perpres 191 2014 )
Berbunyi
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta pengguna jenis BBM tertentu, yang berusaha perundang-undangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan badan usaha atau masyarakat
Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud pada ayat 1, dan ayat 2 di kenakan sangsi dengan ketentuan peraturan perundang undangan jerat hukum.,
Bagu SPBU pasal ( 56 ). Kitap undang undang hukum pidana ( KUHP )
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan berdasarkn urayan tersebut, jika unsur kesengaja an pada pasal di atas terpenuhi,
Maka pihak SPBU dapat di mintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana pembantuan. Namum di sisi lain, jika pembelian dengan derigen dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut, pasal 29 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2014 tentang
para pelaku penyalah gunaan BBM subsidi dapat di jerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 milyar
timred