BerandaDAERAHMiris !!! Siswa SMP 8 Pemalang Di Tampar Oknum Guru, Gegera Tak...

Miris !!! Siswa SMP 8 Pemalang Di Tampar Oknum Guru, Gegera Tak Ikut Upacara !!

Pemalang – Beredar video Kekerasan terhadap seorang siswa SMP Negeri 8 di Pemalang diduga dilakukan oleh seorang oknum pendidiknya dan telah menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat.

 

Insiden ini terjadi karena siswa tersebut tidak mengikuti upacara hari Senin, namun tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap siswa tersebut tidak dapat di benarkan, lebih mirisnya lagi penganiayaan dilakukan pada ruang terbuka depan kelas dan disaksikan oleh teman- teman siswa, dan juga ada beberapa guru yang terlihat mendampingi oknum guru tersebut, dalam melakukan aksinya.

 

Dari keterangan yang berhasil di himpun beberapa awak media melalui guru yang mengaku sebagai Humas SMP N 8 Pemalang bernama Mustofa, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut benar adanya,

 

Ya memang kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Senin (22/01/2024) dikarenakan siwa tidak mengikuti upacara bendera, dan siswa tersebut bersembunyi di atas plafon toilet siswi perempuan yang tidak pantas dilakukan oleh Siswa laki-laki,” ucap Humas SMP 8 yang tidak berani mengungkapkan siapa nama oknum guru yang melakukan penganiayaan.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, plafon toilet tersebut sudah lebih dari satu tahun tidak diperbaiki dan pernah ada juga siswa yang bersembunyi diatas plafon tersebut tersengat arus listrik selanjutnya ia pun mengakui kejadian itu adalah kelalaian dari pihak sekolahnya.

 

Meskipun oknum guru tersebut telah meminta maaf kepada korban dan orang tua siswa, serta telah dimediasi oleh kepala sekolah, hal ini masih menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin kekerasan di lingkungan sekolah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf, sementara itu seharusnya hal ini ditangani dengan serius melalui jalur hukum?

 

Pada saat awak media menghubungi kepala dinas pendidikan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo, melalui panggilan What’s App ia menganggap persoalan ini selesai setelah dirinya dan Bupati datang ke sekolah tersebut.

 

Hal tersebut sudah diselesaikan oleh kepala sekolah, tadi pagi juga pak Bupati datang ke sekolah saya mendampingi dan sudah selesai,” kata Ismun. Melalui panggilan What’s App

 

Tanggapan itu juga menimbulkan kebingungan. Begitu pula dengan permintaan awak media untuk menayangkan berita terkait kejadian tersebut kepada kepala dinas, menurutnya awak media harus izin kepada Bupati

 

Menurut saya sih gak usah ada berita, tetapi apabila media mau menanyangkan berita ini ya tolong njenengan minta izin pak Bupati bukan saya ” ujar Ismun. Seakan membatasi ruang gerak wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

Perlu diketahui bahwa awak media dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang pers no 40 tahun 1999 jelas berbunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

Kasus seperti ini seharusnya tidak hanya dianggap sebagai masalah internal sekolah, tetapi juga sebagai pelanggaran hukum yang harus ditangani secara serius.

Keterlibatan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan, dan semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun guru, harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting untuk meningkatkan kualitas dan etika pendidikan di sekolah. (SKM/SAL CMI)

 

 

Berita ini diunggah lebih dulu di media Analisnews.co.id https://analisnews.co.id/index.php/2024/01/24/gegara-tak-ikut-upacara-oknum-guru-smp-8-pemalang-tampar-siswa/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img