- InfoKalimalang.id,Sinabang |Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simeulue mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.
Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah mengatakan imbauan larangan kampanye ini merupakan langkah preventif pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi di masa tenang.
Selain himbauan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang, dalam surat nomor 37/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Panwaslih Simeulue juga menghimbau larangan kampanye melalui media sosial dan meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan APK dan BK yang terpasang pada masa kampanye.
“Tahapan kampanye pemilu berakhir pada tanggal 10 Februari, selanjutnya kita akan memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari,” tutur Mitro
Dikatakannya, dalam tahapan masa tenang peserta dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, selain itu Ia juga menghimbau kepada peserta pemilu, masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama menjaga kondusifitas jelang hari pemungutan suara.
“Mari sama-sama kita jaga kondusifitas jelang hari pemungutan suara, bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran pemilu di wilayahnya silakan melaporkan kepada jajaran pengawas tingkat TPS, Desa dan Kecamatan, Tutup Mitro [HM]