INKANews, BEKASI – Kegiatan pemantauan polusi udara oleh Binmas Polsek Bantargebang Aipda Dwi. S. bersama Babinsa TNI Serka M.Siagian untuk mengetahui kialitas udara di wilayah Sumur Batu melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Dinas LH Kota Bekasi yang berada di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Kota Bekasi Sumur Batu pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 14.30 wib.
Dari hasil pemantauan kualitas udara di monitor ISPU per Jam 15.00 wib diketahui hasilnya :
1. PM10 : Sedang
2. PM 2.5 : Sedang
3. SO² : Baik
4. CO : Baik
5. O² : Baik
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 indeks kualitas udara yang resmi dipergunakan di Indonesia adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan dan pelaporan serta informasi ISPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997.
ISPU disampaikan kepada masyarakat setiap 24 jam dari data sebelumnya dan berlaku 24 jam kedepan yaitu pukul 15.00 tanggal (n) sampai pukul 15.00 tanggal (n+1).
Selain melakukan pemantauan kualitas udara melalui ISPU, Binmas pol bersama Babinsa TNI secara rutin melakukan monitoring terkait polusi akibat asap dari pembakaran sampah dengan melakukan himbauan tidak membakar sampah kepada warga binaannya.
Warga diminta tidak membakar sampah, sampah agar dikumpulkan di Tempah Pembuangan Sampah yang nantinya akan diangkut oleh DLH ke Tempat pembuangan akhir.
- (Sumarno)