More
    BerandaHUKUMPN Jakarta Selatan Eksekusi Lahan RM Sedjuk, Polisi : Sesuai Prosedur

    PN Jakarta Selatan Eksekusi Lahan RM Sedjuk, Polisi : Sesuai Prosedur

    Infokalimalang, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi pengosongan lahan yang di atasnya berdiri bangunan Rumah Makan (RM) Sedjuk, milik termohon atas nama Rasicf Hanif, di jalan Lebak Bulus 3 Rt.08/04 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,  pada Kamis, 12 September 2024.

    Eksekusi lahan didampingi oleh jajaran Polsek Cilandak Jakarta Selatan yang menurutnya sudah sesuai prosedur.

    “Kehadiran Polri dalam pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin /2123/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tentang pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan, yang didasarkan pada Surat Pengadilan Negri Jakarta Selatan Nomor : W.10.U3/17.229/HK.02/9/2024 tertanggal 4 September 2024 perihal permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan No.164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key, S.Sos., MH, pada Jumat 13 September 2024.

    Menurut informasi, proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negri Jakarta Selatan No.164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Mei 2024.

    Sebelumnya, Tim eksekusi memberikan kesempatan dialog dengan pihak kuasa hukum termohon.

    Lanjutnya, setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua PN Jakarta Selatan oleh Saut Maruli Tua Pasaribu, SH selaku petugas PN Jaksel. Proses eksekusi memasuki halaman objek dengan cara membuka pagar menggunakan mesin potong gerinda.

    “Dalam proses eksekusi, saudara Ranif Hanif selaku pemilik RM Sedjuk (termohon) yang menurut keluarganya dalam kondisi sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung, tetap memaksakan diri untuk berada di lokasi. Namun karena fisik yang sedang sehat, termohon sempoyongan dan di bopong oleh tim juru sita didampingi keluarga dan tim lawyernya, dari lokasi eksekusi,” sebut Wahid.

    Tambahnya, karena kondisinya termohon saat itu lemah, akhirnya termohon langsung dilarikan ke RS Mayapada Lebak bulus, sekitar pukul 10.00 Wib. Dari pihak keluarga
    sekira pukul 11.30 Wib didapat kabar termohon (Ranif Hanif-red) meninggal dunia di RS Mayapada.

    Atas meninggalnya termohon, pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan otopsi dan jenazah langsung dipulangkan ke rumah duka jalan Zamrud Cilandak Barat Jakarta Selatan.

    “Disini juga dapat kami tegaskan, bahwa tidak ada tindakan kekerasan terhadap termohon pada saat proses eksekusi. Sebagaimana yang telah disampaikan, bahwa termohon saat hadir di lokasi dalam kondisi tidak sehat dan memiliki riwayat sakit jantung, sehingga yang bersangkutan lemas dan pingsan di lokasi, dan akhirnya dilaporkan meninggal dunia saat penanganan medis di RS Mayapada,” tutup Wahid. ***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img