Infokalimalang.com- Tulang Bawang Barat– Mediasi (perdamaian) tak menemui titik terang (solusi) atas dugaan pencemaran nama baik, yang terjadi pada Rabu 04 Desember 2024 sekira pukul 17:30 wib lalu, di wilayah hukum polres Tubaba. Dengan modus korban inisial KDA dituduh mencuri dan videonya diviralkan. Orang tua korban Sumiati meminta pihak kepolisian resort (polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk dapat segera menetapkan terduga pelaku. (Minggu, 02/02/2025)
Diketahui permasalahan berawal dari seorang anak di bawah umur berinisial KDA umur 15 tahun, yang merupakan siswa kelas X pada SMAN 2 Tumijajar, dituduh melakukan pencurian minyak goreng dan videonya diviralkan melalui grup whatapps sekolah (wa grup SMAN 2 Tumijajar).
Terduga pihak pelaku yang melakukan penuduhan dan memviralkan video itu yaitu pedagang minyak goreng inisial ED sekaligus pemilik Toko yang terletak di kelurahan Daya Murni, Tumijajar, Tubaba.
Sumiati orang tua korban anak dibawah umur KDA (15 tahun) tersebut meminta proses hukum yang saat ini tengah ditangani pihak polres Tubaba untuk dapat ditangani dengan serius. Pasalnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi pada pekan lalu namun tidak menemui titik terang.
“Saya selaku orang tua dari anak saya inisial KDA (15) yang merupakan anak dibawah umur, sangatlah tidak terima atas tuduhan pencurian minyak goreng dan videonya diviralkan. Anak saya trauma atas tuduhan dan pencemaran nama baik yang hingga saat ini tengah menimpanya”
“Pada pekan lalu kami sudah melakukan mediasi di Polsek Tumijajar namun tidak menemui titik terang. Kami telah membuka ruang selama sepekan untuk pihak mereka melakukan kunjungan atau menghubungi kami kalau memang benar- benar kita ingin melakukan perdamaian”
“Tapi pihak mereka tidak ada satupun yang melakukan komunikasi dengan kami selama rentang waktu satu pekan yang kami tentukan tersebut. Oleh karena itu berarti yang bersangkutan memang tidak mengindahkan kami. Kami meminta pihak kepolisian (polres) Tubaba dapat melakukan penegakan hukum dan melanjutkan proses perkara ini sampai ke meja hijau (pengadilan) “ujarnya Sumiati.
Dirinya menjelaskan permintaannya tersebut bukanlah tanpa sebab. Namun pihaknya telah melaporkan secara resmi masalah kasus tersebut kepada pihak kepolisian berdasarkan surat tanda terima pengaduan Nomor : B/174/XII/2024/satreskrim/tertanggal 5 Desember 2024.
Kemudian berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor : SP2HP/77/XII/RES.1.18./2024/Satreskrim. Serta surat perintah penyidikan Nomor : SP.Lidik/69/XII/RES/1.8/2024/satreskrim tanggal 07 Desember 2024.
Sumiati meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan penegakan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan agar dapat membuahkan hasil. Dirinya juga meminta bila perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut telah memenuhi unsur pidana maka segera tetapkan status pelaku dan berkas perkaranya agar dapat segera dikirimkan ke kejaksaan. (*)