AnalisNews.co.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara, hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN.
Menyikapi masih terdapat beberapa oknum Kepala Desa dalam menunjuk dan memilih perangkat Desanya dari ruang lingkup sanak keluarganya sendiri yang selama ini masih banyak terdapat dibeberapa Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota, masih menjadi sorotan dan kuatnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara berjamaah, sedangkan Pemerintahan Desa atau Kelurahan adalah salah satu bagjan dari Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Belum diaturnya pengangkatan Perangkat Desa membuat beberapa oknum Kepala Desa memiliki kebijakan prerogatif dalam mengatur semua Aparatur Desanya. Bahkan, tak ada undang-undang yang mengatur semisal pengangkatan Bendahara Desa.
Dengan begitu, Kepala Desa bisa saja dan bisa jadi mengambil bendaharanya dari unsur keluarga. Padahal, hal tersebut bisa jadi masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain mengarah para tindakan KKN, Perangkat Desa yang prerogatifnya melekat pada Kepala Desa, bisa saja pengambilannya tidak se-profesional mungkin. Semisal memakai tim pemenangannya pada saat mencalonkan Kepala Desa.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S memaparkan, perlunya Pemerintah untuk mengatur semua Perangkat di Desa. Semisal dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atau diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), bisa juga tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA).
“Aturan tentang Perangkat Desa itu seyogyanya harus diatur oleh Pemerintah. Karena tidak menutup kemungkinan apabila Kepala Desa yang memiliki kebijakan, akan mengangkat dari unsur keluarga“, katanya.
Chandra menilai, ketika Kepala Desa mengangkat dari unsur keluarga, bisa saja nanti akan mengarah pada tindakan KKN. Hal itu akan banyak mudharatnya terhadap Pemerintah, lebih-lebih kepada Negara.
“Jadi sebisa mungkin Aparatur Desa ini nanti bisa diatur di Perda Desa, ini dalam rangka mencegah tindakan yang mengarah pada KKN“, terangnya.
Selain itu, dirinya pun menjelaskan, secara aturan memang Kepala Desa tidak diatur dalam rangka mengangkat siapapun menjadi Perangkat Desa.
“Kalau secara aturan, perangkat dari keluarga ataupun kerabat itu tidak ada masalah. Tidak ada yang mengatur, walaupun dari unsur keluarga“, jelasnya.
Chandra juga mengatakan apabila Perangkat Desa dari unsur keluarga maka bisa saja akan mengarah ke tindakan KKN. Namun lagi-lagi tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Kalau sudah keluarga yang menjadi Perangkat Desa, secara undang-undang KKN kenak, tapi mau bagaimana lagi“, terang Chandra.
Disinggung soal upaya lain selain saran mengantisipasi KKN, Chandra berharap ada upaya lain dari setiap Pemerintahan Kabupaten kedepan membuat aturan tersendiri terkait pengangkatan Aparatur Desa dengan cara seleksi terbuka.
“Jadi, pihak Pemerintahan Desa berupaya nanti pengangkatan Aparatur Desa melalui kompetensi diuji saja. Seleksi secara umum, atau berdasarkan rekomendasi tokoh setempat“, tandasnya. (Ilham Rachman).