ASAHAN-ANALISNEWS.CO.ID | Pemerintahan Kabupaten Asahan dinilai tidak berani melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 karena beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan,Sabtu 07/09/2024.
Ketua DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan mengatakan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu jam operasional bagi pelaku usaha Karouke: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB.
Media error: Format(s) not supported or source(s) not found
Unduh Berkas: https://analisnews.co.id/wp-content/uploads/2024/09/video_20240906_010717278.mp4?_=1Dan selama ini kami banyak terima aduan-aduan dari masyarakat tentang Karoke Kasih yang buka sampai larut pagi dan yang lebih parahnya lagi mereka menyediakan wanita-wanita berpakaian seksi dengan modus pemandu lagu,juga kami menerima laporan kalau di Karoke Kasih sekarang sudah menyediakan tempat seperti Diskotik,ucap Rudi.
Panglima Laskar FIB Kabupaten Asahan Hasbi Siregar juga geram lihat ketidak tegasan Kasatpol PP Kabupaten Asahan M Azmi dalam menindak pengusaha/pemilik seperti Losmen Family dan Karoke Kasih,sudah jelas terlihat mereka melakukan pelanggaran terhadap Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tapi tidak ada sanksi yang di berikan,pungkas Hasbi.
Selanjutnya,Hasbi mengatakan Visi Misi Bupati Asahan ” Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.tercoreng karena ulah pengusaha Tempat Hiburan Malam.
Dan kalau Kasatpol PP tidak bisa menertibkan atau tidak berani memberi sanksi kepada pemilik Karoke Kasih mungkin karena ada oknum yang membekingi tempat tersebut,DPD FIB dan Laskar FIB Kabupaten Asahan siap turun membantu Satpol PP,tutup Hasbi Siregar.
MRH/Tim