INKA NEWS, Mekkah – Menjelang kepulangan ke tanah air, rombongan jemaah haji Al-Huda Cakung Jakarta Timur yang berada di kloter 31 melakukan Thawaf Wada’ di Masjidil Haram Kota Mekkah, Kamis malam (27/06/2024).
Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh.
Thawaf wada’ biasa disebut pula Thawaf shodr atau Thawaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah.
Rahmahnikmah selaku ketua Rombongan Haji Al-Huda, mengadakan acara sholat magrib dan isya berjamaah dan doa bersama di lantai 2, serta pemberian sertifikat haji.
“Thawaf wada Wajid yang harus dilaksanakan, kalau tidak melaksanakan maka ke Dam, kalau sudah melaksanakan Thawaf wada maka dilarang datang ke Masjidil Haram,” ungkapnya.
Sejak dimulainya operasional pemulangan jemaah, para jemaah tersebut telah tiba di Tanah Air dan mendapat sejumlah layanan di asrama haji sebelum kembali ke keluarga masing-masing.
Ketibaan pertama jemaah di asrama haji disambut sejumlah pejabat tinggi negara, pimpinan daerah, dan keluarga jemaah. Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, kloter pertama tiba disambut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah yang akan kembali ke Tanah Air telah melakukan Tawaf Wada.
“Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Makkah,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Minggu (23/06/2024).
“Bagi jemaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) dianjurkan melakukan Tawaf Wada dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik jika kondisi di sekitar Kakbah penuh sesak,” sambung dia.
Mengutip penjelasan dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menjelaskan, jemaah haji lemah dan sakit yang benar-benar tidak mampu melakukan Tawaf Wada dapat mengambil pendapat Imam Malik yang mengatakan hukum Tawaf Wada adalah sunah dan bagi orang sakit atau uzur yang meninggalkan Tawaf Wada tidak dikenakan dam.
Toni