Infokalimalang.id(Medan) – Managemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 (PTPN IV R1) dalam upaya menindak lanjuti komitmennya terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, yang tersebut dalam akta perjanjian Nomor:314/SPJ/44/2011 dan Nomor: 18/KSS/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 hari ini Senin tanggal 08 Juli 2024 bertempat di Hotel Shultan Jln Darussalam Medan kembali melakukan pertemuan dengan mitranya KSS.
Pertemuan dihadiri oleh Ahmad Gozali Harahap, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kehadiran Kabid Koperasi UKM ini kapasitasnya sebagai Pembina Koperasi dan ahli tentang koperasi guna menjelaskan tata cara dan mekanisme pembubaran koperasi dan tentang keberadaan KSS.
Dalam paparannya Kabid Koperasi ini menjelaskan” Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan semua anggota wajib diundang dan RALB harus memenuhi qorum, hasil keputusan RALB tentang pembubaran Koperasi wajib diumumkan kepada Publik selama 3 (tiga) bulan.
Setelah tiga bulan pembubaran, pengurus wajib melaporkannya ke Dinas Koperasi, beserta penyerahannya seluruh berkas Koperasi yang terdiri dari akta pembentukan, AD/Art dan dokumen lainnya.
Selanjutnya Dinas Koperasi melaporkan ke Menteri Koperasi dan kemudian Menteri Koperasi menerbitkan Surat Pembubarannya.
Artinya siapapun tidak bisa membubarkan koperasi kecuali anggota koperasi itu sendiri dengan memenuhi semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku salah satunya RALB” Jelas Kabid Koperasi ini.” Jelasnya.
Lanjut Kabid ini dalam Paparannya” Terkait dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu, mereka terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah, tetapi keberadaannya sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Notaris yang membuat aktanya, bukan sebagai representatif atau kelanjutan dari Koperasi Sawit Sejahtera (KSS), antara KPSS dengan KSS dua lembaga yang berbeda badan hukum, dan KPSS bukan pihak yang berhak atas perjanjian kerjasama kemitraan dengan PTPN.IV.R1, yang dibuat pada Tahun 2011 dengan KSS, yang berhak tetap KSS, dan perjanjian tersebut setahu kami belum dicabut sehingga wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh kedua belah pihak, hal ini sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda ” Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya” Tegas Ahmad Gozali Harahap.
Terpisah Dr Christian Orchard Perangin-Angin SH.MKn.CLA, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum (Kabag SKH) PTPN.IV.R1, saat dikonfirmasi di kantornya terkait komitmen perusahaan terhadap pembangunan lahan plasma, menegaskan” Sampai dengan sekarang ini PTPN.IV.R1, tetap komitmen untuk membangun lahan plasma dimaksud dan hal ini sudah kami sampaikan ke Bupati Tapanuli Selatan melalui surat bernomor :1SKH/X/1296/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, Perihal:Penegasan dan Komitmen PTPN.IV Regional-I terhadap Pembangunan Plasma Muara Opu Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditanda tangani oleh Tengku Rinel Selaku SEVP Busines Support PTPN IV R1.
Kemudian sehubungan dengan kemitraan untuk pembangunan lahan Plasma dimaksud sampai dengan sekarang ini perusahaan tetap mengakui KSS sebagai pihak yang sah atas perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat pada tahun 2011″ Tegas Kabag Hukum ini.(FS/Tim)