Infokalimalsng.id
BEKASI, Aksi arogan diperlihatkan oleh oknum polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi, terhadap warga sipil terulang kembali. Hal ini terjadi pada RL (43) warga Palem Utama Raya No.7, Taman Beverly Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Aksi arogan oknum polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan cara melakukan aksi dobrak paksa terhadap rumah milik RL tanpa di sertai surat tugas ataupun klasifikasi dari BPN Bekasi.
Menurut keterangan RL, kejadian pada Jum’at malam 17 Januari 2025, oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama dengan pemilik lama datang secara tiba-tiba dan dalam rumah dalam keadaan kosong oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, mendobrak pintu rumah sehingga rusak dan hancur.
“Itu rumah milik saya sah dan sudah bersertifikat, tiba-tiba oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama pemilik lama secara arogan tanpa disertai surat tugas atau pun klarifikasi dari BPN Bekasi datang merusak bahkan mendobrak rumah saya sehingga pintu menjadi rusak. Ini tidak jelas permasalahannya,” jelas RL.
Menurut RL lagi, kejadian yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, dapat mencoreng institusi Kepolisian.
Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“Penyidik harusnya mengecek bukti kepemilikan dulu dengan memanggil saksi BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Kabupaten Bekasi. Sebab diketahui, pemilik sudah menunjukan bukti kepemilikannya. Kalau ga terima gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pembatalan pemilikan Pidana tidak bisa membatalkan kepemilikan,” tandas putra pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ini melalui pernyataan pers yang diterima media ini, Sabtu (18/1/2025).
Terkait insiden ini, Frank Hutapea menyatakan kejadian ini sangat memalukan institusi Polri yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat.