More
    BerandaNasionalPartisipasi Lurah Rita Wulan Sari Di Acara Pelantikankan Kpps Kelurahan Sukamulya

    Partisipasi Lurah Rita Wulan Sari Di Acara Pelantikankan Kpps Kelurahan Sukamulya

    “Partisipasi Lurah Rita Wulan Sari di Acara Pelantikan KPPS Kelurahan Sukamulya”

    INFOKALIMALANG.id/DPS BALI.KAMIS 25/1/2024

    Tangerang – Lurah Sukamulya, Rita Wulan Sari, memberikan dukungan penuh dengan menghadiri dan turut serta dalam acara pelantikan Komisi Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Sukamulya.

    Keikutsertaannya menandai komitmen kuat untuk mendukung kelancaran proses demokrasi di wilayahnya, menegaskan peran penting kepemimpinan lokal dalam memastikan kelancaran pelaksanaan tugas KPPS.

    Kegiatan pelantikan Komisi Pemilihan Umum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Sukamulya , Kamis ( 25 / 01 /2024 )

    Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Hj. Rita Wulan Sari Skm, Msi (Lurah Sukamulya), Hasanudin (Ketua KPPS ) , Yasrina (Panwas ), Bripka Anwarudin (Babinkamtibmas ), Serda Sahroni (Babinsa ), Maman (Kasi Trantib ), serta para Ketua KPPS beserta anggota KPPS Kelurahan Sukamulya.

    Sebagai Ketua KPPS, Hasanudin mempunyai tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

    Tugas KPPS
    Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

    1.Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

    2.Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

    3.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

    4.Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

    5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    6.Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

    7.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi kamtibmas dan menghimbau warga agar selalu berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir untuk memberikan dukungan serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban kepada pihak berwenang.

    Hj. Rita Wulan Sari Skm, Msi (Lurah Sukamulya) juga menyampaikan harapannya agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan bertanggung jawab. ( RMD/ SLR)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img