Oleh : Djoko TP
Pendahuluan
Pedoman Informasi Anti Korupsi (PIAK) adalah sebuah inisiatif strategis untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan sebagai bagian dari Kabupaten Jepara, diharapkan menjadi teladan dalam penerapan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Dengan menerapkan PIAK, desa dapat menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih korupsi , efisien, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Korupsi, baik dalam bentuk kecil maupun besar, dapat merusak sistem pelayanan publik, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, PIAK bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dengan menyediakan informasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menegaskan larangan korupsi dan sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur tata kelola pemerintahan desa berbasis transparansi dan partisipasi masyarakat.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Menetapkan langkah-langkah strategis untuk membangun Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
Mengatur peran pemerintah desa dalam mendukung transparansi dan pemberantasan korupsi.
Permasalahan
1. Minimnya Akses Informasi Publik
Informasi terkait anggaran desa, pembangunan, dan pelayanan publik sering kali sulit diakses masyarakat.
2. Kurangnya Pengawasan
Mekanisme pengawasan yang lemah memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Budaya Korupsi
Praktik gratifikasi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang masih menjadi tantangan besar di tingkat desa.
4. Ketidaktahuan Masyarakat
Masyarakat sering kali tidak memahami hak mereka atas informasi, sehingga pengawasan terhadap pelayanan publik rendah.
Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintahan desa, yang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Desa Pecangaan Kulon dapat membangun ZI melalui langkah-langkah berikut:
1. Manajemen Perubahan
Membangun budaya kerja yang berbasis integritas melalui pelatihan dan sosialisasi kepada perangkat desa.
2. Penguatan Tata Kelola
Mengoptimalkan sistem pengelolaan keuangan desa secara transparan menggunakan aplikasi digital.
3. Pelayanan Prima
Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa pungutan liar kepada masyarakat.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah tahapan lebih lanjut dari ZI yang fokus pada implementasi pelayanan publik bebas korupsi. Desa Pecangaan Kulon dapat mencapainya melalui:
1. Penyediaan loket layanan terpadu untuk meminimalkan kontak langsung yang berpotensi korupsi.
2. Penerapan pengaduan masyarakat online sebagai mekanisme kontrol dan transparansi.
3. Mendorong pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Implikasi Hukum
1. Sanksi Pidana
Setiap perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Sanksi Administratif
Perangkat desa yang melanggar etika tata kelola dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan.
3. Penggantian Kerugian Negara
Korupsi yang menyebabkan kerugian negara harus diganti oleh pihak yang bersalah.
Solusi
1. Digitalisasi Informasi Publik
Membuat portal informasi desa yang memuat data keuangan, pembangunan, dan kebijakan pelayanan publik.
Memanfaatkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran.
2. Penguatan Sistem Pengawasan
Membentuk tim pengawas independen dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Melibatkan inspektorat daerah untuk audit rutin keuangan desa.
3. Pendidikan Anti Korupsi
Mengadakan pelatihan untuk perangkat desa tentang pengelolaan keuangan yang bersih.
Sosialisasi kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mengawasi pelayanan publik.
4. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum
Memperkuat kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam pengawasan desa.
Slogan Anti Korupsi
“Desa Pecangaan Kulon Bersih Korupsi , Masyarakat Percaya!”
“Anti Korupsi, Pelayanan Prima!”
“Transparansi adalah Kunci Integritas!”
“Bersama Lawan Korupsi, Wujudkan Desa Pecangaan Kulon Mandiri!”
Penutup
Penerapan Pedoman Informasi Anti Korupsi (PIAK) di Desa Pecangaan Kulon adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya. Melalui implementasi Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi, serta berbagai solusi berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat, pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Dengan semangat anti korupsi yang terus dijaga, Desa Pecangaan Kulon dapat menjadi contoh desa yang maju dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis adalah Ketum InakerÂ