More
    BerandaDAERAHPedoman Informasi Anti Korupsi (PIAK) dalam Rangka Pelayanan Publik di Desa Pecangaan...

    Pedoman Informasi Anti Korupsi (PIAK) dalam Rangka Pelayanan Publik di Desa Pecangaan Kulon

    Oleh : Djoko TP

    Pendahuluan

    Pedoman Informasi Anti Korupsi (PIAK) adalah sebuah inisiatif strategis untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan sebagai bagian dari Kabupaten Jepara, diharapkan menjadi teladan dalam penerapan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Dengan menerapkan PIAK, desa dapat menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih korupsi , efisien, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

    Korupsi, baik dalam bentuk kecil maupun besar, dapat merusak sistem pelayanan publik, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, PIAK bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dengan menyediakan informasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Menegaskan larangan korupsi dan sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.

    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    Mengatur tata kelola pemerintahan desa berbasis transparansi dan partisipasi masyarakat.

    4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

    Menetapkan langkah-langkah strategis untuk membangun Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020

    Mengatur peran pemerintah desa dalam mendukung transparansi dan pemberantasan korupsi.

    Permasalahan

    1. Minimnya Akses Informasi Publik

    Informasi terkait anggaran desa, pembangunan, dan pelayanan publik sering kali sulit diakses masyarakat.

    2. Kurangnya Pengawasan

    Mekanisme pengawasan yang lemah memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

    3. Budaya Korupsi

    Praktik gratifikasi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang masih menjadi tantangan besar di tingkat desa.

    4. Ketidaktahuan Masyarakat

    Masyarakat sering kali tidak memahami hak mereka atas informasi, sehingga pengawasan terhadap pelayanan publik rendah.

    Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi

    Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintahan desa, yang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Desa Pecangaan Kulon dapat membangun ZI melalui langkah-langkah berikut:

    1. Manajemen Perubahan

    Membangun budaya kerja yang berbasis integritas melalui pelatihan dan sosialisasi kepada perangkat desa.

    2. Penguatan Tata Kelola

    Mengoptimalkan sistem pengelolaan keuangan desa secara transparan menggunakan aplikasi digital.

    3. Pelayanan Prima

    Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa pungutan liar kepada masyarakat.

    Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah tahapan lebih lanjut dari ZI yang fokus pada implementasi pelayanan publik bebas korupsi. Desa Pecangaan Kulon dapat mencapainya melalui:

    1. Penyediaan loket layanan terpadu untuk meminimalkan kontak langsung yang berpotensi korupsi.

    2. Penerapan pengaduan masyarakat online sebagai mekanisme kontrol dan transparansi.

    3. Mendorong pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

    Implikasi Hukum

    1. Sanksi Pidana

    Setiap perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2. Sanksi Administratif

    Perangkat desa yang melanggar etika tata kelola dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan.

    3. Penggantian Kerugian Negara

    Korupsi yang menyebabkan kerugian negara harus diganti oleh pihak yang bersalah.

    Solusi

    1. Digitalisasi Informasi Publik

    Membuat portal informasi desa yang memuat data keuangan, pembangunan, dan kebijakan pelayanan publik.

    Memanfaatkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran.

    2. Penguatan Sistem Pengawasan

    Membentuk tim pengawas independen dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Melibatkan inspektorat daerah untuk audit rutin keuangan desa.

    3. Pendidikan Anti Korupsi

    Mengadakan pelatihan untuk perangkat desa tentang pengelolaan keuangan yang bersih.

    Sosialisasi kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mengawasi pelayanan publik.

    4. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

    Memperkuat kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam pengawasan desa.

    Slogan Anti Korupsi

    “Desa Pecangaan Kulon Bersih Korupsi , Masyarakat Percaya!”

    “Anti Korupsi, Pelayanan Prima!”

    “Transparansi adalah Kunci Integritas!”

    “Bersama Lawan Korupsi, Wujudkan Desa Pecangaan Kulon Mandiri!”

    Penutup

    Penerapan Pedoman Informasi Anti Korupsi (PIAK) di Desa Pecangaan Kulon adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya. Melalui implementasi Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi, serta berbagai solusi berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat, pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Dengan semangat anti korupsi yang terus dijaga, Desa Pecangaan Kulon dapat menjadi contoh desa yang maju dan bebas dari praktik korupsi.

    Penulis adalah Ketum Inaker 

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img