
Foto: Istimewa
Infokalimalang.News, Jakarta – Massa yang menamakan dirinya Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan menggelar Aksi Bela Panji Gumilang di Depan Kantor Kemenag RI, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.
Mereka mendesak penangguhan penahanan Panji Gumilang yang dinilai tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.
Mereka juga menuntut membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama yang dianggap sebagai pasal karet dan segera dihapus dari KUHP.
Kementerian agama dinilai abai dan membiarkan Panji Gumilang dihukum, sosok pejuang keberagaman dan moderasi beragama.
“Mengingatkan Kemenag RI yang barangkali lupa soal moderasi beragama,” kata Afifuddin Ashori dalam orasinya.
Al Zaytun berkomitmen untuk mengembangkan moderasi beragama yang sejatinya dikembangkan oleh oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun AS Panji Gumilang.
“Gus Yaqut yang saya hormati. Kurikulum Al Zaytun tidak bermasalah sesuai statement jubir anda, jangan mengambil alih Al Zaytun dengan alasan dibina,” tegasnya.
“Mereka sedang berjuang membangun pondok (Al Zaytun) lalu kalian seenaknya mau ambil alih,” paparnya.
“Ada apa ini sentimen sekalian dengan Al Zaytun dengan dalih pembinaan,” lanjutnya.
“Hak asasi manusia menjamin kebebasan berserikat berpendapat, tidak ada namanya penodaan agama,” tegasnya.
“Tolong hentikan kasus penodaan agama sejatinya hanya perbedaan pemahaman,” jelasnya.
(Sumarno)