INKA News, Jakarta – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih ditahan di Bareskrim sampai detik ini.
Sejumlah pihak mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Badan Reserse Kriminal Umum untuk mempertimbangkan upaya damai antara MUI, elemen masyarakat dengan Panji Gumilang.
Ditambah lagi dengan situasi di masyarakat yang sudah kondusif, butir butir kesepakatan telah dicapai maka proses hukum pun mestinya juga selesai.
Seperti yang diungkapkan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah kepada awak media.
“Silahkan Mabes Polri menilai apa rewardnya bagi orang yang melakukan keinsyafan dan perbaikan (Panji Gumilang),” kata Ikhsan Abdulah di Gedung Bareskrim, pada Rabu 4 Oktober 2023.
Menurutnya, kedatangannya ke Bareskrim untuk bertemu Panji Gumilang guna memastikan terjadinya butir-butir perdamaian yang disepakati pihak pelapor dan terlapor.
Dia juga mendorong pihak kepolisian bisa mempertimbangkan perdamaian yang telah dicapai antara pihak pelapor dan terlapor terhadap status Panji Gumilang.
Salah satu butir perdamaian, kata Ikhsan bahwa Panji Gumilang bersedia mendapatkan pembinaan dari MUI dan Kemenag.
Ihsan berharap perdamaian dan pencabutan laporan ini bisa menjadi pertimbangan bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap Panji Gumilang.
“Apresiasi dengan dicabutnya laporan itu karena apa, karena adanya perjanjian perdamaian dengan butir butirnya itu harus diapresiasi memberi jalan kepada orang untuk menginsyafi kekeliruannya,” ucapnya.
“Selanjutnya seperti apa? Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku penegak hukum kalau semua berjalan baik dan masyarakat pulih maka hukumnya juga pulih,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengapresiasi MUI dan pihak kepolisian yakni Kapolri, Kabareskrim dan Dirtipidum yang telah membantu persoalan ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak tokoh masyarakat khususnya MUI menyampaikan bagaimana mendorong penyelesaian dengan cara damai ini,” jelasnya.
Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan Panji Gumilang bisa menjalankan butir-butir perjanjian yang telah disepakati dengan MUI dan elemen masyarakat dalam hal ini pelapor.
Saat ditanya awak media, Bareskrim masih menahan kliennya yakni Panji Gumilang sementara masa tahanan yang telah melewati batas serta ada pencabutan laporan, Hedra menjawab diplomatis.
“ini proses hukum tentunya masih dalam tahapan tahapan kita hormati Bareskrim dalam hal ini melaksanakan tugasnya dengan adanya perkembangan hari ini kita sama sama tahu telah ada perdamaian kita apresiasi dan mendorong supaya bisa diselesaikan dengan perdamaian tadi,” tandasnya.
Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak Bareskrim soal status masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang atau tidak.***
(Toni/Team)