Infokalimalamg.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dugaan money politik/politik uang yang diduga kuat dilakukan oleh oknum calon legislatif (CALEG) nomor urut 1 dari partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) wilayah daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., masih menuai konflik dan sorotan berbagai kalangan. Sejumlah warga masyarakat Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya melaporkan dugaan adanya money politik tersebut kepada pihak Bawaslu Kecamatan Sukaratu, (Jum’at, 23 Februari 2024).
Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah ;
Dengan bukti surat formulir laporan nomor : 001/LP/PL/Kec. Sukaratu/13.26/11/2024, salah satu warga atas nama Anang (39) sebagai terlapor berserta beberapa saksi atas nama Anang dan Ai Rohimah warga Kampung Negla RT. 04 RW. 01 Sukamahi Kecamatan Sukaratu melaporkan warga setempat atas nama Atep (terlapor) yang beralamat di Kampung Negla RT. 04 RW. 01 Kecamatan Sukaratu dengan dugaan adanya peristiwa money politik yang dilakukan dirumah kediamannya terlapor dengan cara membagikan uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bergambarkan calon legislatif (CALEG) nomor urut 1 daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya dari partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., dengan uraian singkat kejadian bahwa pada hari Selasa sekira pukul 17.00 wib bertempat dirumah terlapor (Atep) telah terjadi money politik dengan cara membagikan sejumlah uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sejumlah warga setempat dengan menyuruh warga penerima uang untuk mencoblos salah satu calon legislatif nomor urut 1 daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., dengan mengiming-imingi uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (Chandra F Simatupang)