Pengacara Berharap Kasus Panji Gumilang di SP3 Oleh Kapolri
INKA NEWS,Jakarta – Kasus Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian yang dialamatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memasuki babak akhir.
Tiga pelapor yakni M. Ihsan Tanjung, Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani secara serempak telah mencabut laporannta atas Abdusalam Panji Gumilang,
Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan, pencabutan ini kelanjutan dari upaya mediasi damai yang telah dilakukan pihaknya bersama MUI dengan Panji Gumilang beberapa waktu lalu.
Hendra berharap pencabutan dan perdamaian yang dilakukan dua pihak ini bisa menjadi bahan pertimbangan Kapolri untuk bisa membebaskan kliennya yakni Panji Gumilang.
“Kita harapkan upaya perdamaian ini bisa menjadi pertimbangan bagi Kapolri dalam rangka melakukan penyelesaian persoalan klien kami Prof Panji Gumilang,” terangnya.
Dengan upaya ini, lebih lanjut Hendra berharap perkara tersebut bisa dihentikan atau SP3.
“Harapannya segala persoalan yang ada dengan klien kami ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik yang persoalan mengenai pendapat antar umat Islam dan bisa menyelesaikannya dengan sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hendra petemuan antra kuasa hukum pelapor dan terlapor terkait pencabutan perkara ini akan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia pada Rabu 20 September 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang lainnya, Ali Syaifuddin menambahkan, pencabutan perkara ini telah dilakukan pelapor bersama perwakilan MUI.
“Adapun alasan pencabutan ini bisa ditanyakan langsung kepada pelapor,” ujarnya.(Maman /team)