INKANEWS, Jakarta – Lanjutan sidang praperadilan terkait penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus TPPU terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2024.
Agenda persidangan adalah mendengarkan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon yakni Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah aparat dari Bareskrim itu sendiri sebagai pribadi dan satu orang ahli pidana sekaligus dosen dari Univ Tarumanagara, Hery Firmansyah.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim usai persidangan memberikan apresiasi atas kinerjanya selama persidangan.
“Jadi kalau melihat tadi saya melihat hakim yang sekarang cukup menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,”kata Alvin.
Alvin menambahkan, Hakim Estiono menjunjung etika persidangan dan berharap majelis hakim dan ketua PN Jakarta Selatan berani menegakkan kebenaran dan keadilan.
“Kalau memang prosesnya salah (penetapan tersangka) wajib dibatalkan harus dikoreksi jika salah,” dia menegaskan.
Jangan sampai, kata Alvin kesalahan prosedur ini dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum dan keadilan di negeri ini.
Estiono tercatat pernah mengadili gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dalam kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.(maman/team)